PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumbar kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini bernama Triple Untung + yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telat bayar pajak dan melakukan balik nama kendaraan yang berasal dari luar provinsi.
Program itu mulai diberlakukan untuk periode pembayaran 2 Maret sampai 2 Mei tahun 2023 atau selama dua bulan.
“Program ini diluncurkan untuk memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat baik yang menunggak pajak dan balik nama kendaraan bermotor,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kota Pariaman Nina Nadjmir di Pariaman, Kamis (2/3).
Dalam program ini, kata Nina, ada namanya bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan dari luar provinsi, serta bebas denda dari bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, dan bebas denda SWDKLLJ.
“Jadi masyarakat yang memiliki kendaraan yang berasal dari luar provinsi Sumbar, akan mendapatkan pembebasan seluruhnya terhadap Pokok Bea Balik Nama Kendaraan selama kendaraan tesebut belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.
Tidak hanya itu, kendaraan yang dimutasikan dari luar Sumbar ini juga akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk pembayaran tahun pertama.














