Dalam program ini juga ada kemudahan bagi masyarakat yg ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya dengan membebaskan denda terhadap pokok pajaknya.
“Dimana kendaraan yang menunggak 2 tahun cukup membayar 1 tahun pokok pajak saja dan yang menunggak 3 tahun atau lebih cukup membayar pajak 2 tahun saja. Khusus untuk pungutan pokok SWDKLLJ tetap diberlakukan namun untuk dendanya hanya diberlakukan untuk tahun berjalan saja,” katanya.
Tidak sampai di sana, Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang taat dalam pembayaran pajak kendaraanya berupa diskon tehadap pokok pajak.
“Bagi yang membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan sebesar 2 persen dari pokok pajak, dan yang membayar dalam jangka waktu 31 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajaknya,” kata Nina.
Tentunya kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah ini diharapakan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa terbantu dalam melunasi tunggakan pajak kendaraanya.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena sangat banyak kemudahan yang bisa didapatkan,” katanya.














