HARIANHALUAN.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim terpadu dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Sumbar, dan pegiat lingkungan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat di Danau Singkarak menggunakan Kapal Patroli Bilih pada 27 Februari-1 Maret 2023. Selama kegiatan itu, belasan alat tangkap bagan illegal berhasil diamankan.
Tim menggunakan tiga kapal patrol, yakni KP Bilih, KP.Teluk Buo, dan KP. Singkarak. Kepala UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lastri Mulyanti selaku ketua tim menyampaikan, strategi penertiban bagan yang akan dilakukan, yaitu membongkar mata jaring yang halus, memberi tanda pada bagan yang masih beroperasi di tengah danau, dan memberi tanda bagan yang masih menggunakan aliran listrik PLN. Beberapa parameter yang dilakukan pengawasan antara lain, ukuran jaring, ukuran bagan, sumber cahaya, kapasitas lampu yang digunakan, serta penempatan bagan.
Pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa nagari di Kabupaten Solok dan Tanah Datar, antara lain Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo, Nagari III Koto, Nagari Simawang. Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka, Nagari Muaro Pingai, dan Nagari Paninggahan.
“Untuk penertiban saat ini, waring kelambu (tile) dan jaring berukuran 5/8 kami sita. Selama kegiatan pengawasan tersebut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan, yakni 15 unit jaring kelambu dan 2 unit jaring ukuran 5/8,” ujar Lastri, Jumat (3/3).
Dari hasil pemeriksanaan ketiga tim, ditemukan beberapa pelanggaran, seperti masih adanya ukuran bagan yang tidak sesuai, masih ada bagan yang menggunakan jaring halus (waring), sumber listrik tidak menggunakan solar cell (listrik PLN dari rumah), serta posisi penempatan bagan yang tidak sesuai (di tengah danau).
“Kepada pemilik bagan diberi surat pernyataan untuk memperbaiki mata jaring halus menjadi mata jaring 3/4, mengganti aliran listrik mengunakan solar cell, dan diberi surat peryataan untuk memindahkan bagan tersebut ke tepi danau,” kata Lastri.
Keberadaan alat tangkap bagan yang menggunakan waring berukuran diameter mata jaring ≤4 mm atau yang dikenal dengan jaring kelambu, menurut Lastri, sangat mengancam terhadap kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies satu-satunya di dunia yang berada di Danau Singkarak. Penggunaan waring tersebut membuat ikan bilih berukuran kecil bahkan rinuak sekalipun terperangkap didalamnya. Hal ini tentu saja membuat ikan yang belum layak tangkap juga tertangkap sehingga sangat mengancam kelestarian ikan bilih di Danau Singkarak. (dan)














