HARIANHALUAN.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengatakan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di seluruh kecamatan di Pasbar terindikasi tidak taat prosedur saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Hal tersebut diketahui seiring adanya temuan Bawaslu Pasbar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pantarlih saat melakukan coklit di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pasaman Barat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Pasbar, Aditia Pratama mengungkapkan bahwa sejak dimulainya proses coklit yang dilakukan petugas pantarlih, pihaknya terus mencermati setiap pelaksanaannya.
“Ada dua hal yang menjadi perhatian kita saat melakukan coklit. Pertama adalah audit kinerja dan kedua yaitu audit materil. Kemudian berdasarkan uji fakta dan pencermatan serta analisis data berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ternyata masih ditemukan beragam masalah di lapangan,” katanya Senin (6/3).
Dijelaskan, bahwa masalah yang ditemukan itu diantaranya aspek kepatuhan pada prosedur. Untuk aspek tersebut masih ditemukan adanya pantarlih yang tidak memakai atribut saat mencoklit serta pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, melainkan hanya mengumpulkan KK warga dan kemudian datang ke rumah warga untuk menempel stiker KPU.
Selain itu sebut Aditia, ada juga pantarlih yang tidak mendata pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS), Pantarlih masih mendata pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti sipil yang beralih status menjadi TNI.
“Kemudian, hingga tanggal 27 Februari kemarin, kita masih menemukan adanya yang baru mendata dan mencoklit sebanyak 6 KK yaitu pada tanggal 12 dan 13 Februari 2023 lalu. Itu artinya pantarlih ini tidak bekerja atau tidak paham dengan tugasnya sebagai pantarlih,”ujarnya.
Disamping itu, Aditia menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan pantarlih yang kurang teliti dalam menulis dan mengisi alat kerja yang sudah disediakan oleh KPU seperti halnya stiker yang ditempel di rumah warga, masih ditemukan adanya stiker yang tidak diisi.
“Terakhir, pemilih yang MS dalam satu KK tapi tidak dicoklit dan tidak didata, ada juga pemilih yang sudah meninggal yang belum punya akta kematian dan surat keterangan lainnya masih didata oleh petugas pantarlih,”katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Alfi Syahrin menyampaikan ucapan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan Bawaslu selaku mitra kerja KPU sehingga KPU mengetahui apa saja indikasi pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi.
“Terkait hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap kinerja pantarlih akan ditelusuri dan klarifikasi ke lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa secara konsep KPU dan Bawaslu mempunyai visi dan misi yang sama yaitu bagaimana seluruh tahapan-tahapan yang ada ini bisa dipastikan berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.(ows)














