Kombes Pol Hilman Wijaya menambahkan, ini dilakukan untuk memajukan Provinsi Sumbar karena dana pembangunannya dari sektor pajak.
“Jika masyarakat sadar dalam pembayaran pajak, maka akan banyak pembangunan bisa dilakukan di Sumbar. Adapun momen seperti ini yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk menstimulasi dalam membayar pajak dengan keringanan dan kemudahan,” kata Hilman.
Hilman mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lalai dalam membayar pajak. “Kendaraan yang pajaknya mati 7 tahun ataupun STNK-nya mati plus 2 tahun, maka data kendaraannya akan dihapus. Otomatis kendaraannya menjadi bodong. Makanya, mumpung ada momen ini segeralah mendaftarkan ulang, karena dari hari ini akan dilakukan penyortiran,” ucap mantan Kapolres Sidempuan ini.
Ia menambahkan, penghapusan data kendaraan ini juga implementasi dari UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 di Pasal 74 ayat 2 poin b, dimana bahwa untuk memvalidasi semua data kendaraan yang ada kita melakukan penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang ataupun pembayaran pajak maupun registrasi STNK. “Hitungannya dua tahun setelah STNK mati,” tuturnya. (*)














