HARIANHALUAN.ID – Enam kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Jajaran Polres Dharmasraya, satu kasus pencurian roda empat. Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah, SIP, dalam jumpa pers, Jum’at (17/03), di Mapolres Dharmasraya.
Dipaparkannya, dari pengungkapan kasus tersebut, ada enam orang pelaku berhasil diamankan, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yaitu A1 (26), A2 (26), RS1 (29), ketiganya pekerjaan tani, suku Minang dan beralamat di Jorong Pakan Jum’at, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, sedangkan RR (33), jualan, suku Minang, beralamat di Jorong Seberang Piruko Timur, Kecamatan Koto Baru.
Sedangkan untuk satu orang pelaku tukuknya, adalah pencurian kendaraan Roda 4 dengan inisial RHF (25), Suku Minang, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut katanya, dapat disita barang bukti (BB) enam sepeda dan uang sebesar Rp 2juta 550 ribu.
“Para tersangka A1, RS, RR, RHF dikenakan 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka A2 dan R2 dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun,” tutupnya. (mdi)














