HARIANHALUAN.ID – Memasuki Ramadan 1444 Hijriah, ratusan botol minuman keras (miras) dan petasan ditertibkan tim gabungan Satpol PP Padang, SK4, Dinas Pariwisata dan DPMTSP, Sabtu (18/3/2023) dinihari.
Ratusan botol minuman beralkohol serta petasan tersebut, diamankan petugas dari sejumlah lokasi yang ada di Kota Padang. Operasi yang digelar tim gabungan ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda), serta memasuki Ramadan tahun 2023.
Satpol PP bersama tim gabungan menyisir sejumlah tempat penjual minuman beralkohol (minol) yang ada di Kota Padang. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tertib dan tentram selama bulan puasa, serta penegakan peraturan daerah lainnya.
“Kita lakukan penegakan perda, maka menjelang bulan puasa kita lakukan penertiban,” kata Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Ke depan, katanya, operasi ini akan digelar secara intens, sehingga maksiat serta penyakit masyarakat yang bertentangan dengan peraturan daerah yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman dapat dicegah, dengan harapan masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik.
Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, tim gabungan juga mengamankan sejumlah orang di tempat hiburan malam yang melewati jam operasional, mereka yang terjaring akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, serta pelaku usaha juga dipanggil. “Sejumlah orang juga kita amankan, serta pemilik tempat juga kita panggil,” kata Rio Ebu.
Kabid P3D Satpol PP Padang ini mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta pemangku kepentingan, agar menaati aturan dan mematuhi imbauan Wali Kota Padang terkait kegiatan selama Ramadan. “Marilah kita bersama-sama menjaganya,” tutur Rio Ebu Pratama. (*)














