HARIANHALUAN.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan masih belum memiliki kantor yang representatif sebagai bagian dari unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Saat ini, KPU Kabupaten Solok Selatan menjadi satu-satunya KPU tingkatan kabupaten/kota yang belum memiliki kantor.
Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita mengatakan, hingga saat ini KPU Solok Selatan untuk kantornya masih mengontrak rumah penduduk di Sungai Lambai, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
“Kita masih mengontrak rumah penduduk untuk tempat berkantor. Meski mengontrak, kita harus tetap siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita secara profesional demi terselenggaranya pemilu yang baik,” katanya kepada Haluan, Selasa (28/3).
Adapun langkah yang saat ini diambil agar ada kantor representatif untuk KPU Solok Selatan, kata Nila Puspita, pihak pemerintah daerah telah memberikan hibah tanah dan sertifikat tanah. Namun untuk kelanjutan pembangunan membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Untuk hibah tanah dan sertifikat telah diberikan kepada kita. Selanjutnya butuh perhatian kita bersama untuk pembangunan kantor. Pelaksanaan pemilu memiliki tekanan, ancaman, dan risiko yang besar, sehingga kami sangat membutuhkan kantor yang lebih representatif untuk pemilu ini,” katanya menjelaskan.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih terhadap pemerintah daerah yang telah memberikan hibah tanah dan sertifikat. Ke depannya pihak KPU Solok Selatan berharap untuk pembangunan kantor KPU dapat diwujudkan, meski membutuhkan pendanaan dan jangka waktu yang panjang.
“Setidaknya harapan yang menjadi perhatian kita bersama ini dapat diwujudkan di periode selanjutnya. Sehingga pelaksanaan pemilu kita menjadi yang terbaik, apalagi pada pemilu sebelumnya kita dengan tingkat partisipasi pemilu tertinggi di Sumatra Barat,” ujar Ketua KPU Solok Selatan tersebut.
Diketahui KPU Solok Selatan telah melaksanakan beberapa tahapan pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, di mana tahapannya sekarang ini sudah masuk ke tahapan verifikasi faktual ke-2 untuk pendaftaran dan pencalonan DPD. Kemudian beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Setelah April ini akan mulai memasuki tahapan pencalonan bagi anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, dan DPR RI. Untuk pemilihan legislatif, Kabupaten Solok Selatan masih sama dengan sebelumnya, mendapatkan alokasi sebanyak 25 kursi yang terbagi menjadi tiga daerah pemilihan (dapil). Dapil I untuk Kecamatan Sangir, Dapil II untuk Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo, dan Sangir Batanghari, dan Dapil III untuk Kecamatan KPGD, Sungai Pagu, dan Pauh Duo. (jum)














