HARIANHALUAN.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej meresmikan 12 program studi (prodi) baru di Universitas Negeri Padang (UNP) Kamis (30/3) di Auditorium UNP. Dimana salah satunya dari 12 Prodi itu, Prodi Ilmu Hukum.
Wakil Rektor I UNP, Refnaldi, menyampaikan secara keseluruhan dalam peluncuran ini ada 12 Prodi yang diluncurkan. Yang menjadi spesial adalah Prodi Ilmu Hukum langsung diresmikan Wamenkumham RI. Prodi Ilmu Hukum UNP telah dibuka pendaftarannya, dimana hingga saat ini sudah ada 400 peminat yang mendaftar untuk prodi ini.
“Surat Keputusan (SK) sudah disetujui BAN PT. Dan ini sudah melalui pengurusan yang telah disiapkan dengan serius oleh tim UNP. Sehingga proses pembukaan sudah bisa dimulai pada tahun ajaran 2023-2024,” katanya saat peluncuran bersama Wamenkumham RI yang dikemas dalam kegiatan Kumham Goes to Campus 2023.
Disebut Refnaldi, peminat Prodi Ilmu Hukum ini cukup tinggi. Bahkan baru dibuka saja sudah ada 400 pendaftar yang ingin masuk. “Padahal kuota yang kita sediakan hanya untuk 20 orang saja untuk pertama ini. Ini bentuk apresiasi masyarakat yang ingin bergabung dengan UNP dalam menimba ilmu,” katanya.
Refnaldi menyebutkan untuk awal, memang belum bisa menampung banyak mahasiswa. Namun seiring jalan tentu akan dilakukan berbagai kesiapan lainnya. Salah satunya dengan dukungan dari Kemenkumham RI.
“Kedatangan Wamen ini kita harapkan bisa memberikan nilai positif dalam pengembangan UNP terutama dalam Prodi Ilmu Hukum. Ini sejalan dengan pengembangan UNP yang saat ini sudah berstatus PTN BH. Tentunya dukungan praktisi dan birokrasi dibutuhkan dalam kemajuan pendidikan di kampus,” katanya.
Refnaldi menyebutkan UNP saat ini tercatat memiliki 50 ribu mahasiswa. Ini sudah termasuk mahasiswa PPG. Jumlah ini cukup besar dan membutuhkan peran banyak pihak. Apalagi saat ini UNP juga telah memiliki prodi non kependidikan. Dalam sejarah awalnya, UNP ini memang universitas keguruan. Namun dalam perjalanannya dibuka prodi non kependidikan.
Sementara itu, Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej dalam sosialisasinya menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berorientasi pada hukum pidana modern. Dipastikan beleid tersebut tidak akan menjadikan hukum pidana sebagai ajang balas dendam. “KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan rehabilitatif,” katanya.
Ia menyampaikan KUHP memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri. Sebab, aturan yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu memiliki visi reintegrasi sosial. “Orang yang melakukan kesalahan masih diberikan kesempatan kedua untuk bertobat dan tidak lagi melakukan tindakan pidana,” ujarnya.
Wamen menyampaikan ada lima misi yang diusung KUHP baru. Pertama, dekolonisasi atau berusaha melepaskan dan menghilangkan nuansa kolonial di KUHP lama. Berikutnya, demokratisasi atau menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan pembatasan. Pembatasan tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi.
Misi KUHP ketiga yaitu mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan yang berada di luar KUHP baru (konsolidasi). Keempat, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang terdapat sanksi pidana. Terakhir, modernisasi hukum pidana Indoensia. Dia menyampaikan KUHP nasional sudah menyesuaikan perkembangan zaman terutama aspek teknologi. (isr)














