HARIANHALUAN.ID – Tengah asyik berjualan kelapa muda untuk menunggu calon pembeli, seorang Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lima Puluh Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Elvis Susilo didampingi Dantim Buser, Aipda. Bainur pada pekan lalu.
Saat ditangkap, tersangka berinisial WK (18) mengakui telah melarikan anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX di sebuah SLTP, dan juga beberapa kali melakukan persetubuhan.
Usai ditangkap, tersangka di bawa ke Mapolres Lima Puluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali di semak-semak di Kecamatan Mungka. Sementara korban dilarikan oleh tersangka ke Pasaman.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang ABG yang tengah berjualan es kelapa muda di Kecamatan Mungka, tersangka berinisial WK ditangkap dalam kasus melarikan anak di bawah umur dan dugaan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Lima Puluh AKP. Elvis Susilo, Minggu (2/4).
AKP. Elvis juga menambahkan, tersangka melarikan korban ke tempat orang tuanya di Pasaman dengan cara menumpang kendaraan lewat. Namun, karena orang tua laki-lakinya tidak ada di rumah (di Pasaman, red) mereka menumpang menginap di rumah sanak keluarga lainnya selama satu malam. Pihak keluarga korban, sebut saja Manja yang tidak mengetahui keberadaan anaknya akhirnya melapor ke polisi hingga tersangka berhasil ditangkap saat kembali pulang ke Mungka.
“Tersangka membawa kabur korban Manja ke Pasaman dengan berjalan kaki dan menumpang kendaraan yang lewat, setelah sampai di Pasaman mereka menginap di tempat saudara ayahnya, sebab sang ayah tidak berada di rumah. Sehari di Pasaman, mereka kembali lagi dan tersangka kita tangkap setelah orang tua korban melapor,” tambah AKP. Elvis
Sementara saat menjalani pemeriksaan lanjutan, tersangka WK mengakui memiliki hubungan dengan korban Manja, ia menyebut telah enam bulan menjalani hubungan asmara.
“Kami sudah enam bulan berpacaran,” ujar tersangka seperti ditirukan petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 77 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas dasar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) KUH Pidana.
Hingga kini, tersangka WK masih ditahan di Sel Mapolres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)














