HARIANHALUAN.ID – DPR RI setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang ditandai dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa perubahan norma yang merupakan penataan sejumlah norma yang berkaitan dengan antara lain pembentukan penyelenggara Pemilu di Provinsi Otonom Baru (DOB), sehingga diperlukan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Kemudian ada pun terkait dengan jadwal dimulainya kampanye serta penyelenggaraan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024.
Sebelumnya, Pembahasan terkait dengan Undang-Undang ini telah dilakukan oleh Komisi II DPR RI pada tanggal 15 Maret 2023 dalam Rapat Kerja Tingkat 1 dengan Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, dan dilakukan pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dimana seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang.
“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak terhambat dan berjalan dengan lancar,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi UU.
Puan berharap, dengan disahkannya Perppu Nomor 1 menjadi UU maka kegiatan Pemilu 2024 yang akan datang bisa berjalan dengan aman.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Terkait hal itu, Puan kembali menegaskan bahwa dirinya berharap UU tentang Pemilu yang baru disahkan ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian pun menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU tersebut dan akan segera menerbitkan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. (dpr)














