HARIANHALUAN.ID – Dalam mengantisipasi keterlambatan, keluhanan dalam pelakasaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membentuk pos komando satuan tugas atau posko Satgas ketenagakerjaan.
Pelayanan konsultasi dan penegakan hukum mengenai tunjangan hari raya keagamaan pada tahun 2023 bisa diakses melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menyampaikan memberikan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Nizam menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Maka dari itu, ia mengimbau agar perusahaan di wilayah kabupaten kota membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian juga menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu,” katanya.
Nizam menuturkan ketentuan lain bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Selain itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja per 12 dikali satu bulan.
“Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya lagi.
Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja. (dar)














