HARIANHALUAN.ID—Awas! Warga Sumatera Barat perlu waspada. Pinjaman online (pinjol) kini mulai marak lagi. Sejumlah warga Sumbar, jadi korban. Mereka diteror dan diintimidasi melalui berbagai saluran digital.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sampai terjerat Pinjol ilegal.
“Sindikat aplikasi Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK ini memang meresahkan masyarakat. Sejak beberapa tahun belakangan, Polda Sumbar telah menangani sejumlah kasus. Sementara pada bulan ini saja, kami sudah menerima tiga sampai lima laporan polisi terkait Pinjol ilegal ini,” ujarnya kepada Haluan (Kamis 11/5).
Masyarakat korban Pinjol ini diteror, diintimidasi, diancam, dan disebarkan data pribadinya. Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh sindikat aplikator Pinjol kian marak saja.
Siapa saja korbannya? Bagaimana penjelasan Ps Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar tentang kasus ini? Apa tanggapan Kepala OJK Sumbar, Yusri terkait Pinjol ilegal ini? Tulisan lengkap dan mendalam, baca di Harian Haluan terbitan Jumat, 12 Mei 2022. (red)














