UTAMA

BREAKING NEWS: Eks Sekum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

9
×

BREAKING NEWS: Eks Sekum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan primer Jaksa menyebut Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Namun, Jaksa memutuskan menuntut Munarman dengan dakwaan kedua.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (*)

Baca Juga  Segini Nih, Besaran THR bagi Pensiunan PNS yang Dicairkan Taspen

Sumber: CNNIndonesia