Oleh: Cut Muthia Kesuma Hayati
Mahasiswa Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeristas Andalas
KAP atau Kantor Akuntan Publik menurut peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik adalah sebuah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mendapatkan izin usaha. Sementara Akuntan Publik adalah seseorang yang memberikan jasanya yang telah memperoleh izin sebagaimana yang tercantum pada undang-undang mengenai akuntan publik. Profesi akuntan publik memiliki peran penting dalam melakukan audit laporan keuangan perusahaan publik. Dimana hasil opini dari akuntan publik dapat memberikan informasi mengenai perusahaan dan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi pihak manajemen perusahaan.
Going concern merupakan sebuah konsep dalam akuntansi konvensional. Going concern adalah suatu keadaan dimana perusahaan dapat tetap beroperasi dalam waktu jangka panjang, dimana hal ini dipengaruhi oleh informasi keuangan dan juga informasi non keuangan. Ketika sebuah perusahaan gagal dalam mempertahankan going concern dapat berdampak buruk bagi perusahaan. Kegagalan going concern dapat dipengaruhi oleh manajemen yang buruk dan terjadinya kecurangan atau fraud. Sementara opini audit going concern merupakan opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik atau auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Opini audit going concern sangat penting bagi para pengguna informasi laporan keuangan dalam mengambil keputusan, seperti investor dan kreditur. Sebelum menentukan keputusan investasi para investor dan kreditur perlu mengetahui kondisi perusahaan di masa depan. Sehingga auditor memiliki tanggung jawab yang besar dalam menentukan opini audit agar mengeluarkan opini sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Opini audit going concern berkaitan dengan kualitas audit yang dikeluarkan oleh auditor. Kualitas audit merupakan kemungkinan seorang auditor mendeteksi dan menemukan adanya kecurangan dalam pelaporan keuangan perusahaan klien. Berdasarkan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) kualitas audit dikatakan berkualitas apabila memenuhi ketentuan dan standar pengauditan yang berlaku (Arista et al., 2023). Penelitian baru-baru ini menemukan bahwa kualitas audit dan opini audit sebelumnya berpengaruh positif terhadap opini audit going concern baik diuji secara simultan maupun parsial (Manda, 2023). Hasil ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Prayoga & Aryati (2023) yang menemukan bahwa kualitas audit berpengaruh positif terhadap opini audit going concern. Artinya, jika perusahaan yang hasil kualitas auditnya semakin berkualitas atau baik, maka akan meningkat pula opini audit going concern.
Sementara penelitian yang dilakukan oleh Putri et al (2023)) menemukan bahwa kualitas audit berpengaruh negatif terhadap opini audit going concern. Artinya, semakin tinggi tingkat kualitas audit makan semakin rendah kemungkinan perusahaan menerima opini audit going concern. Hal ini dapat dipengaruhi oleh jasa audit yang digunakan, apakah perusahaan menggunakan jasa audit skala Big Four atau nonBig Four. Perusahaan yang menggunakan jasa audit skala Big Four cenderung tidak menerima opini audit going concern. Sementara perusahaan yang menggunakan jasa audit skala nonBig Four cenderung menerima opini audit going concern. Hasil penelitian juga menyatakan bahwa perusahaan yang menggunakan jasa audit skala Big Four adalah perusahaan yang memiliki kinerja dan karakteristik yang baik, sedangkan perusahaan yang menggunakan jasa audit skala nonBig Four adalah perusahaan yang memiliki kinerja dan karakteristik yang buruk. Karena auditor yang berasal dari KAP Big Four adalah auditor yang memiliki pengetahuan dan sumber daya yang lebih banyak untuk memberikan hasil opini audit yang lebih objektif daripada auditor yang berafiliasi di KAP nonBig Four.
Berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ramadhanti pada tahun 2022, ia meneliti pengaruh kualitas audit terhadap opini audit going concern dengan menguji perusahaan real estate, property dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2021. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa kualitas audit yang diukur dengan reputasi KAP tidak berpengaruh terhadap opini audit going concern. Artinya, reputasi KAP Big Four maupun nonBig Four tidak berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. Berarti opini audit going concern diberikan tergantung pada independensi auditornya tidak berdasarkan reputasi KAP. Sehingga dapat dikatakan jika auditor yang berafiliasi di KAP nonBig Four dan memiliki independensi maka dapat memberikan kualitas audit yang baik terkait dengan keberlangsungan hidup perusahaan yang diaudit. Namun, KAP Big Four cenderung memiliki auditor yang lebih objektif sehingga memberikan reputasi yang baik terhadap KAP.
Selain kualitas audit, menurut Manda (2023) ukuran perusahaan juga dapat mempengaruhi keputusan auditor dalam memberikan opini audit going concern. Menurut Sianturi & Rinendy (2023) ukuran perusahaan dapat dihitung menggunakan total aset dan penjualan perusahaan. Biasanya semakin besar ukuran perusahaan cenderung menggunakan jasa audit yang lebih profesional, independent dan kompeten untuk memberikan kualitas audit yang baik seperti KAP Big Four. Beberapa penelitian menunjukan bahwa ukuran perusahan tidak memiliki pengaruh yang besar terhadap keputusan auditor dalam memberikan opini audit going concern. Selama perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik maka perusahaan akan tetap mampu bertahan hidup. Auditor cenderung melihat kondisi keuangan perusahaan daripada ukuran perusahaan.
Penelitian yang dilakukan oleh Sianturi & Rinendy (2023) menunjukan hasil bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap opini audit going concern. Sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kusumawhardany & Adelia (2023) menunjukan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. Artinya, semakin besar ukuran perusahaan maka akan mempengaruhi opini audit going concern. Semakin tinggi total aset yang dimiliki suatu perusahaan, maka semakin besar pula kemampuan perusahaan dalam mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Sebaliknya, semakin kecil total aset perusahaan, maka semakin kecil pula kemungkinan perusahaan dalam bertahan hidup.
Dapat disimpulkan bahwa opini audit going concern sangat penting bagi keberlangsungan hidup perusahaan, karena dengan adanya opini audit going concern dapat mempengaruhi keputusan investor dan kreditur dalam menentukan investasi. Investor dan kreditur cenderung tertarik terhadap perusahaan yang memiliki kondisi keuangan yang baik. Dengan demikian, perusahaan dengan kinerja atau kondisi keuangan yang baik dan manajemen yang baik, cenderung akan mendapatkan opini audit going concern. Kondisi sebuah perusahaan tidak dilihat hanya berdasarkan ukuran perusahaan tetapi berdasarkan total aset atau penjualan oleh suatu perusahaan. semakin tinggi total aset sebuah perusahaan maka dapat dianggap bahwa perusahaan tersebut mampu mempertahakan keberlangsungan hidup perusahaannya. Selain itu, juga dapat disimpulkan bahwa kualitas audit yang diberikan oleh auditor tidak hanya berdasarkan dari reputasi KAP, tetapi juga tergantung kepada auditornya. Semakin independen seorang auditor maka semakin kompenten dan objektif pula ia dalam memberikan opini nya dan semakin berkualitas hasil auditnya. Biasanya memang auditor yang memiliki sumber daya dan yang lebih kompeten adalah auditor yang berafiliasi di KAP Big Four. *










