Sistem zonasi yaitu suatu peraturan atas proses penerimaan siswa baru yang harus sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem zonasi ini diatur pada Permendikbud Nomor 14 Th 2018.
Tujuan awal pemerintah atas kebijakan ini supaya tidak lagi adanya sekolah yang menyandang status sebagai sekolah favorit dan sekolah pinggiran / nonfavorit.
Semua ketentuan atas sistem zonasi ini diatur pula dalam Permendikbud Nomor 44 th 2019. Ketentuan tersebut membuat sistem zonasi mengikat pada TK, SD, SMP, SMK dan SMA.
Ketentuan ini disyahkan langsung oleh Nadiam Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Mendikbud pada 10 Desember 2019.
Sebenarnya tujuan utama atas sistem zonasi ini yaitu supaya semua siswa memiliki akses mudah untuk ke sekolah dengan memilih sekolah yang paling dekat sehingga semua calon siswa diharuskan untuk mendaftar ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Zonasi masuk sekolah merupakan suatu kebijakan yang diterapkan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia, dengan tujuan untuk mengatur dan memastikan distribusi siswa secara merata di antara berbagai sekolah yang tersedia dalam suatu wilayah.










