Padahal, menurut dia, keberadaan dana desa yang cukup besar, serta berjalannya konsep perhutanan sosial adalah dua hal yang seharusnya bisa untuk dimanfaatkan seluas-luasnya, guna menggerakkan roda perekonomian masyarakat Sumbar yang notabene banyak bermukim di sekitar kawasan hutan.
“Sesungguhnya, dana desa dan PS bisa dijadikan nagari sebagai andalan. Bangunlah nagari berbasis PS. Persoalannya terletak pada strategi Dinas Kehutanan untuk menjadikan isu PS ini sebagai tanggungjawab bersama seluruh OPD,” ucapnya.
Firman menyebut, kebutuhan mendesak untuk menjadikan PS sebagai isu bersama yang perlu didorong dan dikeroyok bersamaan oleh seluruh OPD, sejatinya telah dijawab gamblang dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar nomor 58 tahun 2016 tentang perhutanan sosial.
Dalam pergub itu, kata dia, seluruh OPD bahkan secara tegas diminta untuk ambil bagian dalam upaya mendorong implementasi dukungan pelaksanaan program perhutanan sosial.
“Sayangnya, lima tahun sejak pergub itu terbit, sampai saat ini tidak ada satu pun OPD selain Dinas Kehutanan yang benar-benar mau bermain perhutanan sosial. Padahal, pergub itu adalah pintu masuk untuk mengimplementasikan PS dalam rangka pengembangan kawasan, pembinaan kelompok tani dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Firman berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial yang tengah digodok oleh DPRD Sumbar saat ini, hendaknya bisa mendorong seluruh OPD lingkungan Pemprov Sumbar untuk ambil bagian dalam program perhutanan sosial.














