Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah menunda persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/7/2023) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.
Diketahui, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.
Pada tahap penyidikan, BS tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan BS.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa BS mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari tahun 2020 hingga 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan BS di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Terdakwa BS membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa BS, korban mengalami infeksi menular seksual. (*)














