Jumat, 21 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Pinjol Ilegal Sedang Meneror Warga Sumbar

Editor: Redaksi
Senin, 01/11/2021 | 05:49 WIB
ShareTweetSendShare
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) Yusri. IST

PADANG, HALUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Perwakilan Sumbar menerima ratusan laporan terkait pinjaman online (pinjol) illegal di sepanjang tahun 2021. Atas laporan itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur atas penawaran-penawaran pinjaman jasa yang tak resmi tersebut.

Kepala OJK Sumbar, Yusri menyebutkan, data laporan masyarakat pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan terdapat 241 laporan terkait pinjaman online ilegal. Kasus ini tengah marak terjadi di berbagai daerah, bahkan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk memberantas pinjol yang tidak berizin tersebut.

“Saat ini memang sedang marak kasus pinjaman online atau pinjol. Apalagi pinjol yang ilegal. Umumnya, pinjol ilegal memberikan penawaran yang membuat masyarakat tergiur. Padahal, di balik itu bisa terdapat risiko yang besar, seperti bunga yang tinggi dan potongannya besar,” ujar Yusri kepada Haluan, Jumat (29/10).

Yusri menyebutkan, pinjol ilegal pada umumnya menawarkan jasa pinjaman uang melalui pesan singkat atau SMS, dengan memberikan sejumlah kemudahan dalam mencari targetnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan bunga yang tinggi, akan tetapi dengan prores yang gampang.

“Biasanya pinjol ilegal itu potongan pinjamannya tidak menentu. Kemudian mereka tidak komitmen menjaga perjanjian, sehingga nasabah sering diminta untuk melunasi pinjaman sebelum waktunya,” katanya kagi.

Dari sejumlah kasus yang ia lihat, kata Yusri, saat ada warga yang terlambat membayar denda, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi dan teror. Bahkan, hal itu juga dilakukan kepada pihak-pihak terdekat dari peminjam, seperti anggota keluarga lainnya.

“Pinjol ilegal ini biasanya juga mendapatkan akses kontak telfon dari si peminjam. Bahkan, ada akses untuk foto-foto dan data lainnya yang ada pada ponsel yang meminjam. Jika telat pembayaran, mereka akan menghubungi kontak-kontak itu,” ujarnya lagi.

Yusri menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang pada pinjol illegal, maka harus segera dilakukan pelunasan pinjaman. Selain itu, saat peminjam mengalami intimidasi atau terror, maka bisa langsung segera melapor ke pihak yang berwajib seperti kepolisian.

“Apabila terdapat teror atau intimidasi, disarankan memblokir semua kontak. Dan alangkah baiknya jika ada utang pada pinjol ilegar, agar dilunasi dengan segera. Kemudian, melapor pada kepolisian. Kita ingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai SMS yang masuk dan menawarkan pinjaman uang,” kata Yusri lagi.

Harus Cermat Melihat

Menurut Yusri, masyarakat harus lebih cermat dalam membaca jasa layanan pinjaman dengan memilih lembaga yang sudah resmi dan berizin. Masyarakat juga dapat mengecek lembaga pinjaman yang legal itu, dengan memastikan sudah terdaftar di OJK.

OJK pun sudah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal, melalui cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol illegal dilakukan. Lalu menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman idan melakukan pelarangan payment gateway.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investigasi, Tongam L mengatakan, OJK sejauh ini sudah menghentikan kegiatan sekitar 3.515 perusahaan pinjol illegal, untuk mencegah lebih banyak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana keuangan dan penipuan.

“OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Pertama adalah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan yang sangat penting dan pemberantasannya,” ujar Tongam, Jumat (29/10).

Dijerat UU ITE

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, oknum pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, regulasi itu dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

“Secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Ada pin pada UU ITE itu, bisa ada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 32,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. (h/mg-dar)

Tags: pinjolSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pemkab Padang Pariaman Tingkatkan Kapasitas Pengurus KDMP Lewat Pelatihan Tiga Angkatan

Pemkab Padang Pariaman Tingkatkan Kapasitas Pengurus KDMP Lewat Pelatihan Tiga Angkatan

Kamis, 20/11/2025 | 19:30 WIB
Bawaslu Pessel dan Cabdin Wilayah VII Rintis Kerja Sama Wujudkan Program Kelas Pemilu

Bawaslu Pessel dan Cabdin Wilayah VII Rintis Kerja Sama Wujudkan Program Kelas Pemilu

Kamis, 20/11/2025 | 12:12 WIB
Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

Kamis, 20/11/2025 | 11:54 WIB
172 Kg Ganja Dimusnahkan , Polda Sumbar Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Ranah Minang

172 Kg Ganja Dimusnahkan , Polda Sumbar Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Ranah Minang

Kamis, 20/11/2025 | 07:09 WIB
Paritrana Award 2025 Tingkat Sumbar: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas

Paritrana Award 2025 Tingkat Sumbar: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas

Rabu, 19/11/2025 | 17:32 WIB
600 RT Lolos ke Tahap Tiga Padang Rancak Award 2025

600 RT Lolos ke Tahap Tiga Padang Rancak Award 2025

Senin, 17/11/2025 | 22:06 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Fenomena Keputusan Childfree Generasi Z : Analisis Psikologis dan Sosial dalam Konteks Indonesia
OPINI

Fenomena Keputusan Childfree Generasi Z : Analisis Psikologis dan Sosial dalam Konteks Indonesia

Kamis, 20/11/2025 | 20:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Seabad Chairil dalam Zaman yang Bising

Seabad Chairil dalam Zaman yang Bising

Rabu, 19/11/2025 | 15:19 WIB
Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tanah Warga Diduga Dicaplok Mantan Karyawan BUMN, Pemilik Lapor ke Lurah Anduring

    Tanah Warga Diduga Dicaplok Mantan Karyawan BUMN, Pemilik Lapor ke Lurah Anduring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 22 Andalas Padang Genjot Mutu Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Misterius Ditemukan di Linggo Sari Baganti, Diduga Terkait Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sekolah Dasar (SD) Negeri 22 Andalas Barat yang berlokasi di Jalan Andalas No.76, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, terus memperkuat kualitas pendidikan sebagai salah satu sekolah berakreditasi A di Kota Padang.Status akreditasi tersebut menunjukkan bahwa sekolah telah memenuhi standar mutu pendidikan nasional. Saat ini, SDN 22 Andalas Barat menerapkan sistem double shift dengan waktu belajar enam hari dalam seminggu.Kepala Sekolah SDN 22 Andalas Barat, Restu Febrianto, M.Pd, menyampaikan bahwa kebutuhan ruang belajar menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera mendapat perhatian. Saat ini sekolah hanya memiliki 12 ruang kelas, sementara jumlah rombongan belajar (rombel) berjumlah 18.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/baca/142069/sdn-22-andalas-padang-genjot-mutu-pendidikan/#google_vignette
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Mahasiswi Fakultas Kesehatan (Fakes) Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat kembali mengharumkan nama kampus pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 tingkat Kota Bukittinggi.Gelaran yang berlangsung di Gedung Pasar Atas, Jumat (14/11), itu menghadirkan berbagai perlombaan yang diikuti peserta dari sejumlah instansi dan lembaga pendidikan.Dalam momentum tersebut, tim mahasiswi Fakes tampil memukau dan berhasil menorehkan prestasi membanggakan. Dalam acara yang mengusung tema “Generasi sehat, masa depan hebat” itu, tim mahasiswi Fakes UM Sumatera Barat sukses meraih juara II kategori lomba senam kreasi.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/baca/142064/tim-fakes-um-sumatra-barat-sabet-juara-ii-senam-kreasi-hkn-2024/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.