“Bawaslu tidak mengambil tindak tegas bagi peserta pemilu yang melanggar, padahal Bawaslu seharusnya memiliki kemampuan untuk memobilisasi Panwas di tingkatan Kecamatan. Jika mereka benar-benar bekerja, baru bisa terjadi pengawasan partisipatif pemilu oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)
Melawan Politik Uang pada Pemilu 2024





