TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Willy Adha Wali Nagari Tigo Koto Kecamatan Rambatan membantah laporan masyarakat ke kejari Tanah Datar terhadap dirinya karena diduga melakukan penyelewengan dana desa di nagari tersebut.
Dikatakannya bahwa selama ini proses yang dilalui dalam melakukan pembangunan sudah sesuai prosedur. Diawali dengan musyawarah jorong hingga berlanjut pada musyawarah nagari berjalan dengan transparan katanya saat ditemui Haluan diruang kerjanya, Senin (15/1/2024).
“Dengan tegas kami membantah laporan tersebut, karena menurut kami selama ini dalam melakukan pembangunan di nagari, sudah sesuai prosedur dan transparan, seperti selama ini yang kita lalui semua kegiatan diawali dengan musyawarah jorong hingga berlanjut ke musyawarah nagari, “katanya.
Meski demikian, Willy mengatakan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan adanya informasi yang beredar tentang nagari. Tak segan pula Willy mengajak bagi masyarakat yang membutuhkan informasi agar mengklarifikasi kepada dirinya secara langsung di kantor wali nagari.
“Saya berharap kepada masyarakat, siapapun itu terutama warga Nagari Tigo Koto, bagi yang membutuhkan informasi tentang nagari, silahkan datang ke kantor wali ini,” katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh serta terpancing dengan informasi.
“Masyarakat agar tetap tenang, jangan terpengaruh dan terpancing dengan informasi dan pemberitaan yang beredar,” katanya. (*)














