POLITIK

Bawaslu Padang Pariaman Cegah 54 Kampanye Tanpa STTP

0
×

Bawaslu Padang Pariaman Cegah 54 Kampanye Tanpa STTP

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman, Azwar Mardin. ALDI

“Pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, maka kami Bawaslu dan bersama jajaran kecamatan dan semua sangat siap dalam hal ini adalah mengontrol bagaimana peserta pemilu ini melakukan kampanye,” kata Azwar. (h/ahr)

Baca Juga  Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumbar Kembali Disesuaikan