Minggu, 16 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR

Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Sumbar tentang Kewajiban Vaksin Belum Merata

Editor: Redaksi
Rabu, 10/11/2021 | 06:01 WIB
ShareTweetSendShare
Ilustrasi

PADANG, HALUAN — Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota diminta untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tentang syarat wajib vaksin bagi pengunjung lokasi wisata hingga rumah makan. Ditekankan bahwa ketentuan itu dibentuk demi mengejar target vaksinasi 70 persen warga Sumbar pada akhir 2021.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyatakan, secara kebijakan tindak lanjut dari SE Gubernur Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 memang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota. Meski demikian, Pemda tetap diminta untuk memberlakukan aturan wajib vaksin bagi pengunjung wisata dan rumah makan.

“Ini kita serahkan kepada daerah, tentu harapan kita semuanya menerapkan. Tetapi tergantung kebutuhan. Kita hanya mengeluarkan surat edaran agar diterapkan. Ini adlah upaya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dalam mengoptimalkan vaksinasi,” kata Jasman kepada Haluan, Selasa (9/11).

Dalam SE itu, sambungnya, bupati dan wali kota diminta untuk menerapkan kebijakan kewajiban menujukkan bukti keterangan telah divaksin bagi tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan. Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga telah mengeluarkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan minimarket.

Selain itu, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil nonreaktif Rapid Antigen Test dengan masa berlaku maksimal 1×24 jam. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR Swab Test dengan masa berlaku maksimal 2×24 jam.

“Kita berharap pelaksanaan vaksinasi lebih baik, sehingga terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Makanya, kita wajibkan vaksin saat memasuki tempat-tempat yang dikhawatirkan menjadi potensi penyebaran Covid-19. Selain itu, penerapan vaksin dan prokes harus menjadi perhatian bagi semua,” tuturnya lagi.

Belum Merata

Sementara itu, sejumlah daerah tampak belum maksimal menindaklanjuti SE Gubernur tersebut, seperti Kabupaten Tanah Datar yang baru menerapkan ketentuan wajib vaksin bagi pengunjung wisata. Sementara itu, bagi pengunjung restoran dan rumah makan, masih dalam proses pembahasan.

“Untuk rumah makan akan ditindaklanjuti juga, tapi sebenarnya untuk rumah makan dan pedagang pasar sudah diberlakukan. Seperti diterapkan di pasar-pasar setiap nagari di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Yesrita Zedrian.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah menyediakan fasilitas vaksin di tempat wisata untuk para pengunjung yang belum divaksin. Sehingga, masyarakat yang ingin berwisata bisa langsung mendapatkan vaksin dan melanjutkan kegiatan berwisatanya.

“Khususnya di tempat wisata seperti Istano Pagaruyung, sudah diterapkan bagi setiap pengunjung, selalu diminta keterangan vaksinasinya. Jika tidak ada, maka kita lakukan vaksinasi langsung di tempat,” katanya lagi.

Yesrita menambahkan, pihaknya masih terus mengebut vaksinasi Covid-19, yang saat ini tercatat sudah 40,2 persen warga Tanah Datar telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

Ada pun di Kabupaten Padang Pariaman, penerapan wajib vaksin di kawasan wisata terkendala kondisi objek wisata yang terbuka, atau memiliki banyak akses pintu masuk sehingga para pengunjung yang datang tidak bisa diawasi sepenuhnya.

“Karena objek wisata di Padang Pariaman tidak satu pintu masuk. Itulah nanti yang akan kita koordinasikan dan dibicarakan dulu dengan Dinas Pariwisata, agar para pengunjung ini bisa diperiksa keterangan sudah divaksinnya sebelum masuk,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudi Repenaldy Rilis.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Yutiardy Rivai. Menurutnya, kebijakan wajib vaksinasi baru bisa diterapkan setelah dilakukannya diskusi dengan jajaran terkait di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.  “Didiskusikan dulu. Jika sudah ada hasilnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di tempat wisata,” ujarnya.

Yutiardy menambahkan, sosialisasi akan dilakukan dengan sasaran utama masyarakat dari kalangan generasi muda, yang memang sering datang berkunjung ke objek-objek wisata di daerah tersebut.

Respons Restoran

Sementara itu, Pantuan Haluan di sejumlah rumah makan dan restoran di sejumlah daerah di Sumbar, kewajiban vaksinasi memang tidak berjalan. Hal itu terjadi karena belum adanya aturan atau pun sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah kepada para pemilik rumah makan maupun restoran.

“Dalam surat edaran yang saya baca di medsos, disebut bahwa setiap pengelola rumah makan dan restoran wajib menerapkan protokol kesehatan, dan itu sudah kami lakukan, tapi mengenai kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung, itu belum kami terapkan karena memang edaran itu belum ada di sini,” ujar Manajer Rumah Makan Sederhana Cabang Padang, Erizal.

Ada pun terkait kewajiban vaksin, Erizal mengatakan manajemen restoran telah mewajibkan seluruh karyawan untuk menerima suntikan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan. “Semua karyawan yang ada sudah divaksin. Di sini ada 40 karyawan, dan semuanya telah menerima vaksin dosis satu dan dua,” ujarnya lagi.

Hal serupa juga disampaikan pihak Rumah Makan Lamun Ombak Kota Padang, bahwa penerapan wajib vaksin bagi pengunjung belum diberlakukan sepenuhnya. Meski demikian, pihak rumah makan telah menyediakan alat pendeteksi aplikasi pedulilindungi untuk memeriksa keterangan sudah divaksin bagi pengunjung.

“Surat edaran itu baru kami tahu di media sosial, tapi kami tetap menyediakan alat pemindai barcode aplikasi pedulilindungi sejak tiga minggu lalu. Namun, kebanyakan pengunjung, meskipun sudah divaksin, tetapi tidak membawa sertifikat,” ujar staf manajemen Rumah Makan Lamun Ombak Kota Padang, Neli (24).

Ada pun dua restoran besar di Kota Bukittinggi, Rumah Makan Sederhana Cabang Bukittinggi dan Rumah Makan Simpang Raya, juga belum menerapkan wajib vaksin karena belum ada sosialisasi langsung dari pemerintah terkait aturan tersebut.

“Belum kami terapkan, karena kami baru tahu surat edaran itu di media social. Jika disosialisasikan atau ditempelkan langsung di restoran ini, mungkin akan kami terapkan seperti surat edaran sebelumnya. Tetapi protokol kesehatan masih kami jalankan dengan ketat, ” ujar salah seorang karyawan.

Capaian Vaksinasi 41 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Arry Yuswandi menyebutkan, hingga saat ini capaian vaksinasi Covid-19 di Sumbar untuk dosis pertama sudah menyentuh angka 41,9 persen, dan dosis kedua mencapai 19,03 persen. Dengan demikian, Sumbar saat ini berada di posisi 23 provinsi dengan capaian vaksinasi secara nasional.

“Artinya dari 34 provinsi, kita sudah di peringkat 23. Ini salah satu keberhasilan dari pelaksanaan Sumdarsin. Oleh karena itu akan terus kita gebyarkan hingga akhir tahun, setidaknya pada akhir November nanti kita evaluasi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari capaian vaksinasi tersebut, kelompok lanjut usia (lansia) masih menjadi klaster dengan realisasi terendah. Data vaksin.kemkes.go.id menunjukkan, capaian vaksinasi lansia di Sumbar untuk dosis pertama baru 17,66 persen, dan dosis kedua baru 6,15 persen, dari total target penerima sebanyak 489.575 orang.

“Vaksinasi lansia ini sebenarnya masih banyak pertimbangan, karena ada kemungkinan yang komorbid juga. Kemudian, mobilitas lansia juga terbatas. Kita tengah siapkan cara agar mempercepat vaksinasi lansia ini, salah satu caranya dengan kunjangan langsung rumah lansia itu sendiri,” katanya. (h/mg-dar/mg-sci/mg-pyn/mg-fzi)

Tags: EkonomiSertifikat VaksinSumbarSurat EdaranVaksinasiWisata
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Panen Padi Organik di Agam Capai 12,9 Ton per Hektare, KTNA Lompatan Produksi Luar Biasa

Panen Padi Organik di Agam Capai 12,9 Ton per Hektare, KTNA Lompatan Produksi Luar Biasa

Sabtu, 15/11/2025 | 10:29 WIB
Pemko Padang Aspal Jalan Menuju Gerbang Kampus III UIN IB Sungai Bangek

Pemko Padang Aspal Jalan Menuju Gerbang Kampus III UIN IB Sungai Bangek

Jumat, 14/11/2025 | 23:09 WIB
BPKH bersama Pemprov Sumbar Dorong Haji Ramah Lingkungan

BPKH bersama Pemprov Sumbar Dorong Haji Ramah Lingkungan

Jumat, 14/11/2025 | 21:44 WIB
Edukasi Politik Pilar Pembangunan, Kesbangpol Pasbar Apresiasi Langkah DPC PPP Pasbar

Edukasi Politik Pilar Pembangunan, Kesbangpol Pasbar Apresiasi Langkah DPC PPP Pasbar

Jumat, 14/11/2025 | 21:42 WIB
Bocah Perempuan Usia 5 Tahun Alami Pelecehan oleh Pria 67 Tahun

Bocah Perempuan Usia 5 Tahun Alami Pelecehan oleh Pria 67 Tahun

Jumat, 14/11/2025 | 21:35 WIB
ASN Dituntut Jadi Agen Perubahan

ASN Dituntut Jadi Agen Perubahan

Jumat, 14/11/2025 | 19:57 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Jobless Growth
OPINI

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB

SelengkapnyaDetails
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iklim Investasi Kota Padang Semakin Menggeliat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru, Sambil Menangis Dirwansyah Ucapkan Terima Kasih Usai Terpilih Kembali Jadi Ketua DPD Golkar Pasbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stasiun Padang, Ikon Transportasi Inklusif dan Pilar Pariwisata Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Gontor Gugat Praktik Wakaf. Sudah Cukup Teori, Saatnya Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan Program Wakaf Pohon sebagai bentuk komitmen pengembangan wakaf produktif yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan mendukung penuh program pemerintah mencapai net zero emmision pada 2060. Kegiatan berlangsung di Convention Hall Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif, M.A, Kampus I Padang, Jumat (14/11).Acara dihadiri Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Hafid Dauli, Ketua Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir BWI Dede Haris Sumarno,Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda, Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, serta perwakilan BMM dan civitas akademika UM Sumatera Barat.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/baca/141397/um-sumatera-barat-bekerja-sama-dengan-bpkh-tanam-100-pohon-dalam-program-wakaf-pohon/
  • Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, dalam lima tahun terakhir, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalami kemajuan. Selama periode 202–2025, IPM Sumbar naik rata-rata 0,79 persen per tahun, dari 74,29 pada
2020 menjadi 77,27 pada 2025.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.