Gubernur menilai, pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta saat ini tidak cukup terkendali. Hal itu terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut. “Ke depannya kawasan ini akan kami tata, sekaligus mengusulkan pengembangan luas kawasan ini sampai ke Kabupaten Solok,” ujarnya.
Menanggapi penyampaian Gubernur Sumbar, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai hutan lindung. Status hutan lindung telah ditetapkan lewat keputusan presiden (kepres) pada tahun 1986. Adapun luas hutan lindung yang ditetapkan adalah seluas 240 hektare (ha).
“Untuk tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten/kota, tapi kalau tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi,” ucap Satyawan, didampingi Direktur Perencanaan Konservasi KSDAE KLHK, Ahmad Munawir dan Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto.
Ia mengatakan, permintaan dan rencana Pemprov Sumbar untuk mengoptimalisasi fungsi kawasan lindung Tahura Bung Hatta akan segera disampaikan pihaknya kepada pihak-pihak terkait di tingkat pusat.
“Terkait permintaan ini, akan segera kita tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, maka penetapan status tahura untuk hutan lindung Tahura Bung Hatta ini insya Allah bisa kita proses dengan cepat,” katanya. (h/fzi)





