Azwar mengatakan, pada kegiatan kampanye apabila ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib maka Bawaslu Padang Pariaman berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut. (*)
Bawaslu Padang Pariaman Awasi 252 Kampanye Peserta Pemilu 2024
Darwina2 min baca





