“Uang di dalam rekening nasabah digunakan untuk pelesiran ke luar negeri dan membuka usaha jualan sepatu,” katanya.
Dirreskrimsus mengatakan, SDS sempat kabur melarikan diri ke Kota Medan sebelum akhirnya diringkus. Bersama pelaku polisi juga mengamankan beberapa sertifikat tanah, serta paspor yang digunakan untuk ke luar negeri.
Pelaku SDS saat ini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolda Sumbar. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Fauzi














