Partai yang memiliki dua nama caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) itu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Namun, sepanjang sidang berjalan, permohonan pemohon dinyatakan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan oleh majelis adjudikasi. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Mitha














