Jumat, 21 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

JPU Hanya Kenakan Pasal 3 Perkara Korupsi Sapi, PH Terdakwa Dr. Suharizal Sebut Jaksa Ragu-Ragu Gunakan Pasal 2

Editor: Winda
Kamis, 29/02/2024 | 16:03 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.

Untuk terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa A, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.102.419.800, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yaitu PRS dengan tuntutan selama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP Rp2.608.610.000.800. Terdakwa AAP dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP 1.776.939.750, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan terakhir terdakwa F, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP1.877.488.655, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut JPU, para terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” kata JPU Awilda, saat membacakan amar tuntutannya, Rabu (28/2) di Pengadilan Negeri Padang. 

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berkonsultasi atas tuntutan JPU tersebut. 

“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, yang akan dibacakan tanggal 1 Mei 2024,” ujar salah satu PH terdakwa, Dr. Suharizal dan PH terdakwa lainnya. 

Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor. Mengabulkan permohonan para PH terdakwa. 

Sementara itu, PH terdakwa DM dan FA, yaitu Dr. Suharizal, SH, MH, mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum tidak membuatnya terkejut. 

“Penuntut umum tidak menggunakan pasal 2, namun hanya pasal 3 dalam tuntutannya. Sejak awal penuntut umum seperti ragu-ragu menyatakan KPA dan PPTK melawan hukum, makanya pasal 2 tidak dimuat,” ujar pengacara kondang ini. 

Disebutkannya bahwa, ia yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

“Kalau benar terbukti menyalahi wewenang, maka batu ujinya administrasi negara. Kalau dirunut undang-undang negara KPA dan PPTK telah diberi sanksi berdasarkan undang-undang kepegawaian. Artinya hukum pidana tidak bisa digunakan untuk menghukum kedua pegawai ini, karena pangkatnya sudah diturunkan, gajinya sudah dipotong,” ungkapnya.

Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. (h/win)

Tags: HeadlineKorupsiPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pemkab Padang Pariaman Tingkatkan Kapasitas Pengurus KDMP Lewat Pelatihan Tiga Angkatan

Pemkab Padang Pariaman Tingkatkan Kapasitas Pengurus KDMP Lewat Pelatihan Tiga Angkatan

Kamis, 20/11/2025 | 19:30 WIB
Bawaslu Pessel dan Cabdin Wilayah VII Rintis Kerja Sama Wujudkan Program Kelas Pemilu

Bawaslu Pessel dan Cabdin Wilayah VII Rintis Kerja Sama Wujudkan Program Kelas Pemilu

Kamis, 20/11/2025 | 12:12 WIB
Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

Kamis, 20/11/2025 | 11:54 WIB
172 Kg Ganja Dimusnahkan , Polda Sumbar Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Ranah Minang

172 Kg Ganja Dimusnahkan , Polda Sumbar Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Ranah Minang

Kamis, 20/11/2025 | 07:09 WIB
Paritrana Award 2025 Tingkat Sumbar: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas

Paritrana Award 2025 Tingkat Sumbar: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas

Rabu, 19/11/2025 | 17:32 WIB
600 RT Lolos ke Tahap Tiga Padang Rancak Award 2025

600 RT Lolos ke Tahap Tiga Padang Rancak Award 2025

Senin, 17/11/2025 | 22:06 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Fenomena Keputusan Childfree Generasi Z : Analisis Psikologis dan Sosial dalam Konteks Indonesia
OPINI

Fenomena Keputusan Childfree Generasi Z : Analisis Psikologis dan Sosial dalam Konteks Indonesia

Kamis, 20/11/2025 | 20:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Seabad Chairil dalam Zaman yang Bising

Seabad Chairil dalam Zaman yang Bising

Rabu, 19/11/2025 | 15:19 WIB
Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tanah Warga Diduga Dicaplok Mantan Karyawan BUMN, Pemilik Lapor ke Lurah Anduring

    Tanah Warga Diduga Dicaplok Mantan Karyawan BUMN, Pemilik Lapor ke Lurah Anduring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 24 Titik Rawan di Padang Pariaman Dijaga PJR, Warga Desak Pembangunan Pos dan Palang Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Misterius Ditemukan di Linggo Sari Baganti, Diduga Terkait Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 22 Andalas Padang Genjot Mutu Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sekolah Dasar (SD) Negeri 22 Andalas Barat yang berlokasi di Jalan Andalas No.76, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, terus memperkuat kualitas pendidikan sebagai salah satu sekolah berakreditasi A di Kota Padang.Status akreditasi tersebut menunjukkan bahwa sekolah telah memenuhi standar mutu pendidikan nasional. Saat ini, SDN 22 Andalas Barat menerapkan sistem double shift dengan waktu belajar enam hari dalam seminggu.Kepala Sekolah SDN 22 Andalas Barat, Restu Febrianto, M.Pd, menyampaikan bahwa kebutuhan ruang belajar menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera mendapat perhatian. Saat ini sekolah hanya memiliki 12 ruang kelas, sementara jumlah rombongan belajar (rombel) berjumlah 18.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/baca/142069/sdn-22-andalas-padang-genjot-mutu-pendidikan/#google_vignette
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Mahasiswi Fakultas Kesehatan (Fakes) Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat kembali mengharumkan nama kampus pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 tingkat Kota Bukittinggi.Gelaran yang berlangsung di Gedung Pasar Atas, Jumat (14/11), itu menghadirkan berbagai perlombaan yang diikuti peserta dari sejumlah instansi dan lembaga pendidikan.Dalam momentum tersebut, tim mahasiswi Fakes tampil memukau dan berhasil menorehkan prestasi membanggakan. Dalam acara yang mengusung tema “Generasi sehat, masa depan hebat” itu, tim mahasiswi Fakes UM Sumatera Barat sukses meraih juara II kategori lomba senam kreasi.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/baca/142064/tim-fakes-um-sumatra-barat-sabet-juara-ii-senam-kreasi-hkn-2024/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.