Sabtu, 15 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Meski Dituntut Lima hingga Enam Tahun, PH Terdakwa Kasus Korupsi Sapi, Dr. Suharizal Meyakini Dua Orang Kliennya bisa Diputus Bebas

Editor: Winda
Kamis, 29/02/2024 | 16:25 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Perkara dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021 memasuki babak penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa kasus tersebut mulai dari lima hingga enam tahun dengan menggunakan pasal 3.

Untuk terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa A, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.102.419.800, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yaitu PRS dengan tuntutan selama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP Rp2.608.610.000.800. Terdakwa AAP dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP 1.776.939.750, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan terakhir terdakwa F, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP1.877.488.655, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut PH terdakwa DM dan FA, yaitu Dr. Suharizal, SH, MH, mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum tidak membuat terkejut. Pasalnya, sejak awal penuntut umum seperti ragu-ragu menyatakan KPA dan PPTK ini melawan hukum, makanya pasal 2 tidak dimuat.

“Penuntut umum tidak menggunakan pasal 2 sejak dibacakannya dakwaan, namun hanya pasal 3 dalam tuntutannya. Menurut keyakinan kami, klien kami ini tidak terbukti melakukan kesalahan melawan hukum,” ungkap Suharizal.

Ia melanjutkan, kalau benar terbukti menyalahi wewenang, maka batu ujinya administrasi negara. Kalau dirunut undang-undang negara KPA dan PPTK telah diberi sanksi berdasarkan undang-undang kepegawaian. Artinya hukum pidana tidak bisa digunakan untuk menghukum kedua pegawai ini, karena pangkatnya sudah diturunkan, gajinya sudah dipotong.

“Artinya adalah hukum pidana tidak bisa diberikan lagi kepada kedua pegawai ini lagi. Jadi ketika hukum administrasi sudah diberikan kepada kedua pegawai ini, maka tidak bisa lagi hukum pidana diberikan lagi. Kami berharap hakim bisa membaca soal soal seperti ini dan sangat beralasan dua orang klien kami ini bisa diputus bebas oleh hakim,” sebut Suharizal lagi.

Menurut JPU, para terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” kata JPU Awilda, saat membacakan amar tuntutannya, Rabu (28/2) di Pengadilan Negeri Padang. 

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berkonsultasi atas tuntutan JPU tersebut. 

“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, yang akan dibacakan tanggal 1 Mei 2024,” ujar PH.

Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor. Mengabulkan permohonan para PH terdakwa. (h/win)

Tags: Gubernur SumbarHeadlineKorupsiPengadilan Negeri PadangPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Jual dengan Hati, Bukan Sekadar Angka

Jual dengan Hati, Bukan Sekadar Angka

Jumat, 14/11/2025 | 20:49 WIB
Balai Bahasa Komitmen Lestarikan Bahasa Minangkabau

Balai Bahasa Komitmen Lestarikan Bahasa Minangkabau

Jumat, 14/11/2025 | 20:12 WIB
Wabup Risnaldi Resmikan Tanam Serentak MTOT di IV Jurai

Wabup Risnaldi Resmikan Tanam Serentak MTOT di IV Jurai

Jumat, 14/11/2025 | 18:16 WIB
Pembangunan Ditargetkan Dimulai Tahun Depan, Penyusunan Basic Design Tol Sicicin-Bukittinggi Dikebut

Pembangunan Ditargetkan Dimulai Tahun Depan, Penyusunan Basic Design Tol Sicicin-Bukittinggi Dikebut

Jumat, 14/11/2025 | 18:00 WIB
BPKH dan Muhammadiyah Kolaborasi Luncurkan Program Wakaf Pohon untuk Penghijauan Sumatera Barat

BPKH dan Muhammadiyah Kolaborasi Luncurkan Program Wakaf Pohon untuk Penghijauan Sumatera Barat

Jumat, 14/11/2025 | 16:18 WIB
Calon Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, Darah Kental Advokat Ada dalam Dirinya

Calon Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, Darah Kental Advokat Ada dalam Dirinya

Jumat, 14/11/2025 | 13:55 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Jobless Growth
OPINI

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB

SelengkapnyaDetails
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap Terduga Pencuri Motor di Batang Kapas, Polisi Buru Pelaku Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Kristen Kalam Kudus Padang Gandeng BCA Luncurkan Kartu Multi Fungsi untuk Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Pemerintah menargetkan kelanjutan pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Sicincin- Bukittinggi akan dimulai tahun depan, atau selambat-lambatnya awal tahun 2027. Saat ini, tahap penyusunan basic design tengah dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (HK) selaku pelaksana proyek.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • Bukan karena lomba, tapi karena cinta lingkungan
Sudah dua bulan terakhir, warga Ganting 1 RT 003 RW 10 Padang Timur bahu-membahu mempercantik kampung mereka — menanam bunga, memperbaiki jalan, dan menyediakan tong sampah terpilah.Kini mereka siap berkompetisi di lomba kebersihan se-Kota Padang, dengan semangat Padang Rancak yang hidup di hati setiap warga.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.