Lebih lanjut, Suharizal mendorong agar proses penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa di Disdik Sumbar, dilakukan lebih serius, intensif dan mendalam.
Ia bahkan meminta Kejaksaan segera memeriksa Gubernur Sumbar selaku orang yang dianggap paling bertanggungjawab, karena merupakan pejabat yang paling terakhir mengesahkan anggaran dan menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Apalagi, dalam korupsi pengadaan sarana praktek belajar siswa SMK di Disdik Sumbar yang tengah diusut ini, dana yang dikorupsi atau di mark up adalah uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
“APBD itu turunan dari Perda APBD. Perda APBD itu lalu dijabarkan dengan Peraturan Gubernur. Lalu kemudian Peraturan Gubernur itu dirincikan lagi melalui DIPA. Nah DIPA itu yang menandatanganinya Gubernur. Karena itu adalah APBD, maka Gubernur adalah pejabat yang mengesahkan terakhir kali anggaran itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Suharizal, akan cukup aneh jika Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak pernah memeriksa Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam perkara dugaan korupsi pagu anggaran senilai Rp18 milliar ini.
“Yang jadi pertanyaanya sekarang, kenapa kemudian Pak Gubernur tidak pernah diperiksa dalam perkara ini?. Kita minta Kejaksaan Tinggi Sumbar benar-benar bekerja dengan serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar ini,” tuturnya. (*)














