Akibat peristiwa tersebut, pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan Polres Pariaman. Berdasarkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat. (*)
Laman 2 dari 2
Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)
  [email protected]
  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)