Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menunjuk Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Fauzan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto menggantikan Pj sebelumnya, Zefnihan yang baru menjabat selama tujuh bulan.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut, pergantian pj kepala daerah merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri.
“Penunjukan dan penggantian pj kepala daerah adalah kewenangan dari Mendagri. Pemprov Sumbar hanya melaksanakan keputusan Mendagri, karena SK pj baru terbit, maka kita agendakan pelantikan,” katanya.
Fauzan Hasan dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Sawahlunto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-968 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Sawahlunto Provinsi Sumatra Barat. (*)














