“Pelaku mengaku aksi ini dikendalikan oleh temannya yang di lapas. Rencananya ganja ini mau dikirim ke Padang, nanti ada yang ambil. Kami koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang,” ucapnya.
Pelaku ditangkap di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dengan barang bukti 141 kg ganja. Saat ini pelaku telah diamankan di BNNP Sumbar.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Padang, Marten menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk mendalami dugaan keterlibatan warga binaannya dalam kasus ini.
“Jika nanti ada melibatkan oknum WBP, kami pasti akan bersinergi dengan BNNP Sumbar untuk mengungkap kasus ini. Kami juga berkomitmen dengan pemberantasan narkoba, apalagi melibatkan oknum warga binaan,” katanya.
Namun demikian, Marten masih enggan untuk membeberkan identitas oknum warga binaan yang diduga terlibat. Ia masih meminta waktu menunggu penyelidikan dari BNNP Sumbar yang masih berlangsung. (*)
Baca : Oknum Polisi Bawa Ganja Terancam Hukuman Mati














