“Data dalam IKD juga lebih update dibandingkan dengan KTP elektronik yang hanya ditanamkan dalam chip. Sedangkan pada IKD, server database pusat berada dalam genggaman masing-masing seperti KK, KTP, BPJS, NPWP, Vaksin COVID-19,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar segera melakukan aktivasi KTP digital ini sesegera mungkin. Sebab, untuk melakukan aktivitas tersebut tidak akan membutuhkan waktu yang lama.
“Caranya gampang. Masyarakat datang ke kantor camat atau kantor dukcapil, cukup membawa handphone baik perangkat Android maupun iOS. Atau bisa juga menghubungi dukcapil, kemudian akan kita datangi ke satu komunitas atau instansi tersebut, dengan syarat minimal 15 orang yang akan melakukan aktivasi. Maksimal hanya butuh waktu tiga menit untuk satu aktivasi. Jadi tidak akan memakan waktu yang lama. Makanya, kalau lebih dari 15 orang pun dalam satu instansi atau komunitas, maka akan lebih baik sehingga program ini bisa diwujudkan secepatnya,” ujarnya.
Kadis Dukcapil Kota Padang itu juga mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika nanti ponsel yang memiliki IKD tersebut hilang. Pin pada pendaftaran secara otomatis akan ikut hilang dan tidak bisa dibuka.
“Diperlukan pin untuk membuka aplikasi IKD tersebut. Jadi tidak bisa sembarangan orang membukanya. Meskipun hp pengguna tersebut hilang, maka IKD yang tertanam juga otomatis akan hilang karena sudah dibuka lagi pada perangkat yang baru,” katanya. (*)














