Adrian mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata hp milik pelapor telah digadaikan oleh pelaku kepada atas nama Fajri sebesar Rp 400 ribu. Tim Klewang langsung mencari tahu keberadaan dan kemudian berhasil mengamankan Fajri.
“Saat diinterogasi Fajri mengaku hp tersebut telah digadaikan kepadanya oleh pelaku. Lalu anggota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Adrian menambahkan, pelaku tersebut merupakan residivis yang sudah lima kali menjalani hukuman pidana penjara.
“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah berada di Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (*)














