“Termasuk di Kabupaten Dharmasraya. Pengusutan yang dilakukan Kajati Sumbar di Kabupaten Solok Selatan, harus terus berlanjut dan meluas ke daerah- daerah lainnya. Sebab, kasus seperti ini telah menjadi keresahan bagi kami di Dharmasraya,” tegasnya.
Selaku penyambung aspirasi dan perpanjangan lidah masyarakat Dharmasraya, Indra mengatakan LSM HAMPD telah melaporkan tiga dugaan kasus korupsi di daerah itu kepada Kejati Sumbar.
“Ada tiga dugaan korupsi yang kami laporkan, dokumen dan bukti-buktinya telah diterima langsung Aspidsus Kejati Sumbar yakni Bapak Hadiman. Alhamdulillah, beliau berjanji pengusutan kasus penyalahgunaan kawasan hutan negara, seperti Kabupaten Solok Selatan akan diluaskan juga ke Kabupaten Dharmasraya,” ucapnya. (*)














