Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tomi Adam menegaskan, sesuai dengan aturan tata ruang, areal 100 meter di sisi kiri dan kanan sempadan sungai, harus disterilkan dari keberadaan segala bentuk bangunan.
“Sebab itu adalah kawasan lindung atau daerah resapan sungai. Penetapan kawasan lindung itu fungsinya untuk mencegah atau memitigasi terdampaknya masyarakat apabila sewaktu-waktu terjadi banjir,” ujarnya kepada Haluan Rabu (5/6).
Oleh karena itu, tegas Tomi, penataan ulang kawasan permukiman dan perekonomian di sekitaran aliran sungai Ngarai Sianok perlu segera dilakukan.
Sebab meski pada saat ini daya rusak dan kerugian materil akibat terjadinya luapan sungai tersebut belum terlalu besar, namun tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari peristiwa serupa bisa kembali terulang dan berdampak lebih besar.
“Memang kemarin itu daya rusaknya belum seberapa. Tapi coba saja bayangkan kalau itu terjadi pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya korban jiwa,” ucapnya.
Tomi juga menegaskan, banjir yang terjadi di Ngarai Sianok akan terjadi secara periodik. Apalagi, kawasan pemukiman masyarakat yang ada di daerah itu, termasuk kedalam peta kawasan rawan atau resiko tinggi bencana banjir.














