Keterangan foto: Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dalam Rapat Paripurna persetujuan dua Ranperda
KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID — DPRD Kota Solok bersama Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Jumat (19/7). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok, serta Kepala OPD lingkup Pemko Solok.
Disampaikan pimpinan sidang, Efriyon Coneng, bahwa seluruh Fraksi telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang pertama adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan kedua adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045.
“Dengan persetujuan dua Ranperda ini, kami berharap akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemko Solok yang bermuara pada peningkatan kulitas pelayanan terhadap masyarakat, dan memberikan dampak positif pada hasil pembangunan yang dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Solok,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan rasa terimakasih terhadap DPRD Kota Solok yang telah memberikan dedikasi nyata untuk Kota Solok, dan menjadi mitra yang sangat baik dalam keberlanjutan kemajuan di Kota Solok.
“Alhamdulillah, semoga dengan disetujuinya dua Ranperda ini, dapat mengantarkan Kota Solok ke arah yang selalu lebih baik. Apresiasi dan terima kasih juga tak lupa kami sampaikan kepada segenap jajaran DPRD Kota Solok, khususnya Ketua DPRD Kota Solok, Wakil Ketua, dan juga Ketua Pansus LKPJ beserta anggota atas kerjasamanya dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda ini,” ucapnya.
Sebelumnya, disampaikan juru bicara DPRD Kota Solok, Rusdi Shaleh, terkait laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2023 telah disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Dan merujuk itu, ditambahkan dia, Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2023 sangat membanggakan. Sebab, untuk kesekian kalinya, Kota Solok kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Pemko Solok mendapat predikat opini WTP delapan kali berturut-turut. (*)














