SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID— Selama sepekan lebih pelaksanaan kegiatan operasi Patuh Singgalang 2024, Satlantas Polres Sijunjung berhasil tilang puluhan kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Puluhan kendaraan yang ditilang oleh Satlantas Polres Sijunjung tersebut karena kedapatan tidak mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang tahun 2024.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Lantas AKP Dani Salman mengatakan bahwa sejak tanggal 15 Juli 2024 hingga hari ini ada 30 kendaraan yang berhasil menindak karena tidak patuhi aturan lalu lintas.
“Sampai hari ini kurang lebih 30 pelanggar kami tindak dengan tilang dengan jumlah teguran 113 dan mengamankan kendaraan roda sebanyak 9 unit karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Mayoritas memang penggunaan helm yang paling dominasi serta tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan,” katanya, Selasa (23/7).
Kasatlantas juga menyebutkan operasi Patuh Singgalang 2024 diharapkan dukungan dan partisipasi dari berbagai instansi terkait untuk suksesnya pelaksanaan operasi Patuh yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Sijunjung.
Dalam pelaksanaan operasi ini ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
“Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi layak jalan,” tutupnya.
AKP Dani Salman juga menghimbau masyarakat Kabupaten Sijunjung khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat agar melengkapi dokumen kendaraan seperti SIM,STNK serta bagi pengendara roda 4 agar menggunakan sabuk keselamatan dan bagi pengendara roda dua agar menggunakan helm, baik perorangan maupun berboncengan. (*)














