Dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu, diantaranya Bawaslu tidak mendapatkan akses data pemilih, hal ini menyebabkan Bawaslu tidak memiliki data sebagai pembanding dan jumlah Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian jauh lebih banyak dibandingkan jumlah PKD yang ada.
“Bawaslu Padang Pariaman melalui Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan kepada PPK dan jajarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Azwar, setelah masa coklit ini, tahapan selanjutnya adalah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara maksimal demi terpenuhi hak pilih masyarakat dan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas dapat diwujudkan.
“Tahapan demi tahapan akan terus dalam pengawasan kami, kami juga meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan jika terjadi kejanggalan dalam tahapan penyusunan DPS nantinya,” ungkap Azwar. (*)














