Sabtu, 29 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Terpidana Budiman, Kasus Pemalsuan Surat Dinyatakan Bersalah

Editor: Winda
Selasa, 30/07/2024 | 12:01 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima putusan kasasi, terhadap terpidana Budiman yang terjerat kasus pemalsuan surat-surat kendaraan. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, mengatakan, terpidana Budiman dinyatakan bersalah oleh Makamah Agung (MA) RI.

“Dalam putusan tersebut disebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang.Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata kasi Intel Kejari Padang, saat membacakan putusan kasasi, Senin (29/7). 

Disebutkannya, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya dikatakannya, terpidana saat ini berada dalam kasus lain dan nantinya pihak Kejari Padang akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Karena saat ini Budiman juga sedang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terkait perkara pidana khusus (pidsus) masalah tambang maka kita akan berkoordinasi dulu,” imbuhnya.

Pada berita sebelumnya disebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim

Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4). 

Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Pitria Erwina dan Dewi Permata Asri, mengaku pikir-pikir.

Di luar persidangan, Budiman saat diwawancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim.

“Harkat martabat saya dikembalikan. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini pada bulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu.  Intinya, saya lepas dari tuntutan dan harkat martabat dikembalikan, lepas dari hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. (h/win)

Tags: HeadlineKejari PadangPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Bantuan Presiden untuk Sumbar Langsung Didistribusikan, Wagub Vasko Pastikan Tidak Ada yang Menumpuk

Bantuan Presiden untuk Sumbar Langsung Didistribusikan, Wagub Vasko Pastikan Tidak Ada yang Menumpuk

Jumat, 28/11/2025 | 21:02 WIB
Mahyeldi Sidak Posko Bencana di BPBD Sumbar: Pastikan Informasi Lancar dan Layanan Siaga 24 Jam

Mahyeldi Sidak Posko Bencana di BPBD Sumbar: Pastikan Informasi Lancar dan Layanan Siaga 24 Jam

Jumat, 28/11/2025 | 20:57 WIB
Wagub Sumbar Terima Bantuan Presiden Prabowo untuk Percepatan Penanganan Dampak Bencana

Wagub Sumbar Terima Bantuan Presiden Prabowo untuk Percepatan Penanganan Dampak Bencana

Jumat, 28/11/2025 | 20:53 WIB
Belum Ada Status Bencana Nasional, PERTI Sumbar Bergerak Cepat Galang Donasi untuk Korban Banjir Bandang

Belum Ada Status Bencana Nasional, PERTI Sumbar Bergerak Cepat Galang Donasi untuk Korban Banjir Bandang

Jumat, 28/11/2025 | 20:12 WIB
Kepala BNPB: 164 Meninggal Dunia, 79 Hilang dan 12 Luka-Luka Atas Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut serta Sumbar

Kepala BNPB: 164 Meninggal Dunia, 79 Hilang dan 12 Luka-Luka Atas Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut serta Sumbar

Jumat, 28/11/2025 | 19:59 WIB
23 Orang Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Cuaca Ekstrem Sumbar

23 Orang Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Cuaca Ekstrem Sumbar

Jumat, 28/11/2025 | 19:42 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Alam Marah, Tak Lagi Ramah
OPINI

Alam Marah, Tak Lagi Ramah

Jumat, 28/11/2025 | 16:34 WIB

SelengkapnyaDetails
Transparansi, Media, dan Masa Depan Bangsa

Transparansi, Media, dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28/11/2025 | 13:18 WIB
Agen BRILink Menembus Jorong, Membuka Akses Keuangan Tanpa Batas bagi Warga Pedesaan

Agen BRILink Menembus Jorong, Membuka Akses Keuangan Tanpa Batas bagi Warga Pedesaan

Jumat, 28/11/2025 | 10:07 WIB
Melindungi Siswa di Dunia Maya: Pentingnya Literasi Risiko Internet di Sekolah Digital

Melindungi Siswa di Dunia Maya: Pentingnya Literasi Risiko Internet di Sekolah Digital

Rabu, 26/11/2025 | 23:38 WIB
Efisiensi: Menaklukkan Tantangan Menuju Kejayaan Kota Pariaman

Efisiensi: Menaklukkan Tantangan Menuju Kejayaan Kota Pariaman

Rabu, 26/11/2025 | 16:39 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Danau Singkarak Meluap, Fenomena yang Kembali Terjadi Setelah 40 Tahun Terakhir

    Danau Singkarak Meluap, Fenomena yang Kembali Terjadi Setelah 40 Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aipda Afrikonaldi Lakukan Aksi Heroik, Selamatkan Lansia Terjebak Banjir di Koto XI Tarusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Enam Orang Jenazah Korban Galodo Padang Panjang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bundo Kandung Turun ke Genangan, Hangatkan Warga Kotobaru dengan Ratusan Nasi Bungkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Aksi Cabul Terekam Jelas di Tempat Hiburan Saluang Dangdut, Satpol PP Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.
Sebanyak 18 orang meninggal dunia akibat banjir bandang yang melanda Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, pada Kamis (27/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

Data sementara per Jumat, 28 November 2025 masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

Semoga para korban husnul khatimah, dan keluarga diberi kekuatan. Mari kita doakan proses evakuasi serta penanganan berjalan lancar.
  • Aliran sungai Batang Kuranji di dekat Simpang Kalumpang terpantau aman sore ini Jumat (28/11). Tetap waspada dan jaga kesehatan,semoga tidak hujan deras lagi dan tetap waspada.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.