PASAMANBARAT, HARIANHALUAN.ID – Sudah sekitar satu bulan hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga, buntut dari dualisme koperasi plasma.
Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan yang berdiri sejak 2005 itu mengalami kerugian miliaran rupiah. Mirisnya, ratusan masyarakat sekitar yang juga bergantung hidup dari aktivitas perkebunan itu terdampak dibuatnya.
Mencegah kerugian yang lebih besar dan menanggapi keluhan masyarakat yang bekerja di perkebunan itu yang butuh penghasilan, serta desakan koperasi plasma yang sudah bekerjasama selama ini, pihak perusahaan mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) menuju pabrik kelapa sawit, Selasa (30/7/2024).
Tetapi tetap dihadang oleh Ali Bakri Cs dan sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut dan nyaris bentrok. Beruntung situasi dapat diredam dan kedua belah pihak saling menarik diri.
Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali Ali Bakri mengatakan, penghadangan yang dilakukan masyarakat karena perusahaan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, sesuai SK Bupati terkait 20 persen hak masyarakat atas lahan yang diolah perusahaan.
Menurut Ali, pada Selasa 2 Juli 2024 pihaknya pun telah melakukan orasi terkait tuntutan ini. Karena pihak PT LIN tidak mengindahkan hal itu, sejumlah masyarakat terpaksa turun dan menyetop hasil panen dari perusahaan.
Sementara itu, Humas PT LIN, Yudi Rusdianto mengatakan saat ini perusahaan sudah mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Bupati Pasaman Barat pada 16 Mei 2024 yang dijadikan dasar oleh Koperasi Produsen Adat Kinali melakukan aksi penuntutan hak itu.














