“Sebelumnya perusahaan sudah mencadangkan lahan seluas 1.381 hektare untuk dibangun kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera Kinali (KSMLKS) sudah sejak 2012 silam. Nah pada tahun 2024 ini muncul lagi SK Bupati Pasaman Barat terkait Koperasi Produsen Adat Kinali. Upaya kita tentu membawa ke PTUN untuk mengkaji keabsahan terkait SK baru itu,” katanya.
Kemudian terkait dualisme SK ini, pihaknya telah bersurat kepada bupati, namun apa yang didapat, bupati memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada PT LIN karena tidak menjalani sesuai SK tersebut.
Yudi mengatakan, akibat adanya penghadangan dari Koperasi Produsen Adat Kinali dan sejumlah masyarakat, perusahaan sudah mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan sudah ada sekitar 640 ton TBS yang sudah siap dipanen, tetapi tidak bisa dibawa ke pabrik untuk dijual, hingga membusuk dengan hasil panen semenjak awal Juli hingga sekarang.
“Belum termasuk buah kelapa sawit yang sudah membusuk di batang karena tidak bisa dipanen. Tentu ini sudah sangat merugikan pihak perusahaan dan juga karyawan sekitar 800 orang yang terdampak akibat permasalahan ini,” katanya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang bisa membantu menyelesaikan konflik yang terjadi, agar tidak ada pihak yang dirugikan lagi. “Biarkan dan hormati proses hukum di PTUN berjalan dulu, dan proses operasional kami tetap berjalan seperti biasa dulu, banyak juga masyarakat di sini yang bekerja di perusahaan,” katanya.
Ketua Koperasi KSMLKS, Horizon menyampaikan, sebagai koperasi yang sudah memiliki ikatan kerja sama dengan PT LIN sudah mengalami kerugian bahkan karyawan pun tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.
“Kami harap buah bisa lancar keluar. Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Dampak dari gejolak ini pekerja tidak bisa bekerja dan terjadi penundaan gaji serta karyawan koperasi pun tidak bisa menerima gaji. Ini sudah berlangsung hampir satu bulan,” katanya.














