Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Inspektorat  Diperintahkan Buka LHP Dugaan Korupsi Bapenda Sumbar

Editor: S. Taufiq, Penulis:Fauzi
Rabu, 07/08/2024 | 13:27 WIB
LBH Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

LBH Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat mengabulkan seluruh permohonan LBH Padang terkait perkara sengketa informasi dan data terkait temuan dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar dengan modus setoran kepada atasan di Bapenda  Sumbar dan jajaran UPTD Samsat sejumlah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan  Mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” ujar Anggota Majelis Sidang KI Musfi Hendra membacakan putusan.

Seiring dengan proses itu, majelis komisioner KI Sumbar juga memerintahkan Pemprov Sumbar selaku termohon untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sumbar terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bapenda Sumbar.

Putusan sidang sengketa informasi KI Sumbar itu menyatakan , LHP tersebut  harus diserahkan kepada LBH Padang paling lambat dalam jangka waktu 14 hari kerja atau dua minggu setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak yang bersengketa.

“Memerintahkan kepada PPID Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi a quo sebagaimana tujuan permohonan,” bunyi putusan tersebut.

Advokat publik LBH Padang yang terlibat langsung dalam proses persidangan sengketa informasi tersebut, Dechtree Ranti Putri menyatakan, sesuai hasil putusan yang telah dibacakan majelis Komisioner KI Sumbar, Pemprov Sumbar selaku terhukum harus segera merespon putusan tersebut.

“Sesuai dengan hasil putusan, diberikan waktu 14 hari bagi terhukum untuk segera memberikan pernyataan akan memberikan putusan atau bagaimana. Jika mereka keberatan, mereka dimungkinkan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri,” ujar Ranti.

LBH Padang meyakini tidak ada alasan bagi Pemprov Sumbar selaku terhukum untuk mengajukan banding atas putusan sidang sengketa informasi yang telah dibacakan majelis komisioner KI Sumbar

Sebab kenyataannya, pada sidang yang telah  berlangsung. kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Sumbar telah gagal membuktikan bahwa dokumen yang diminta LBH Padang adalah dokumen atau informasi yang dikecualikan.

“Oleh karena itu, dalam kurun waktu 14 hari kerja,  Inspektorat Sumbar harus segera menindaklanjuti putusan sidang. Yaitu menyerahkan dokumen  Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda Sumbar yang diminta LBH Padang,” ucapnya. (*)

Tags: Bapenda SumbarHeadlineKorupsiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Wabup Risnaldi Resmikan Tanam Serentak MTOT di IV Jurai

Wabup Risnaldi Resmikan Tanam Serentak MTOT di IV Jurai

Jumat, 14/11/2025 | 18:16 WIB
Pembangunan Ditargetkan Dimulai Tahun Depan, Penyusunan Basic Design Tol Sicicin-Bukittinggi Dikebut

Pembangunan Ditargetkan Dimulai Tahun Depan, Penyusunan Basic Design Tol Sicicin-Bukittinggi Dikebut

Jumat, 14/11/2025 | 18:00 WIB
BPKH dan Muhammadiyah Kolaborasi Luncurkan Program Wakaf Pohon untuk Penghijauan Sumatera Barat

BPKH dan Muhammadiyah Kolaborasi Luncurkan Program Wakaf Pohon untuk Penghijauan Sumatera Barat

Jumat, 14/11/2025 | 16:18 WIB
Calon Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, Darah Kental Advokat Ada dalam Dirinya

Calon Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, Darah Kental Advokat Ada dalam Dirinya

Jumat, 14/11/2025 | 13:55 WIB
Ketua DPRD Dorong Pengelola Anjungan Sumatera Barat Gencarkan Promosi Budaya Daerah

Ketua DPRD Dorong Pengelola Anjungan Sumatera Barat Gencarkan Promosi Budaya Daerah

Kamis, 13/11/2025 | 20:50 WIB
Ada 192 Kasus Baru Sepanjang 2025 : HIV/AIDS di Kota Padang Kian Mengkhawatirkan

Generasi Muda Harus Dikembalikan ke Surau

Kamis, 13/11/2025 | 10:58 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan
OPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.Selengkapnya di link  https://harianhaluan.id/sumatera-barat/pesisir-selatan/hh-140980/modus-pinjam-motor-untuk-beli-rokok-pemuda-asal-riau-diciduk-polisi-di-pesisir-selatan/
  • Tren kasus HIV/AIDS di Kota Padang kian hari kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.