PADANG, HARIANHALUAN.ID– Perjuangan panjang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menuntut transparansi hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat Sumbar terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 5 Milliar lebih di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, perlahan menemui titik terang.
Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, akhirnya memutus perkara sengketa informasi dan data terkait temuan dugaan korupsi berpola setoran dari atasan kepada bawahan yang sempat ditangani Inspektorat Sumbar di Bapenda Sumbar dan jajaran UPTD Samsat sejumlah Kabupaten/Kota pada Senin (5/8) kemarin.
Sidang putusan sengketa informasi tersebut, dipimpin langsung Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari, serta majelis Komisioner Musfi Yendra dan Idham Fadli. Pada agenda sidang putusan itu , Komisi Informasi Sumbar memutuskan mengabulkan seluruh permohonan LBH Padang.
“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan Mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” ujar Anggota Majelis Musfi Hendra membacakan putusan.
Seiring dengan proses itu, majelis komisioner KI Sumbar juga memerintahkan Pemprov Sumbar selaku termohon untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sumbar terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ,terjadi di Bapenda Sumbar.
Putusan sidang sengketa informasi KI Sumbar itu menyatakan , LHP tersebut harus diserahkan kepada LBH Padang paling lambat dalam jangka waktu 14 hari kerja atau dua minggu setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak yang bersengketa.
“Memerintahkan kepada PPID Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi a quo sebagaimana tujuan permohonan,” bunyi putusan tersebut.














