Advokat publik LBH Padang yang terlibat langsung dalam proses persidangan sengketa informasi tersebut, Dechtree Ranti Putri menyatakan, sesuai hasil putusan yang telah dibacakan majelis Komisioner KI Sumbar, Pemprov Sumbar selaku terhukum harus segera merespon putusan tersebut.
“Sesuai dengan hasil putusan, diberikan waktu 14 hari bagi terhukum untuk segera memberikan pernyataan akan memberikan putusan atau bagaimana. Jika mereka keberatan, mereka dimungkinkan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri,” ujar Ranti kepada Haluan Selasa (6/8).
LBH Padang meyakini tidak ada alasan bagi Pemprov Sumbar selaku terhukum untuk mengajukan banding atas putusan sidang sengketa informasi yang telah dibacakan majelis komisioner KI Sumbar
Sebab kenyataannya, pada sidang yang telah berlangsung. kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Sumbar telah gagal membuktikan bahwa dokumen yang diminta LBH Padang adalah dokumen atau informasi yang dikecualikan.
“Oleh karena itu, dalam kurun waktu 14 hari kerja, Inspektorat Sumbar harus segera menindaklanjuti putusan sidang. Yaitu menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda Sumbar yang diminta LBH Padang,” ucapnya.
Lewat dikabulkannya gugatan sengketa informasi yang diajukan LBH Padang ini, kata Ranti, pihaknya ingin mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat luas berhak untuk mengetahui dan mengawal segala bentuk dugaan kasus korupsi yang terjadi.
“Ini sangat penting. Apalagi selama ini kita melihat banyak sekali penanganan kasus korupsi di Sumbar yang mandek serta proses penyelidikannya dihentikan secara sembarangan oleh Aparat Penegak Hukum atau APH,” jelasnya.














