Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi berpola setoran atasan bawahan yang terjadi di Bapenda Sumbar ini, lanjut Ranti, Polda Sumbar sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena korban yang dimintai setoran dan terduga pelaku telah memutuskan untuk berdamai.
Begitupun dengan kerugian negara yang menurut Polda Sumbar telah dikembalikan. LBH Padang menilai, alasan ini tidak dapat dibenarkan sebagai alasan dihentikannya proses penyelidikan suatu tindak pidana korupsi.
“Suatu kasus hanya bisa ditutup jika itu bukan tindak pidana, kemudian kasus bisa ditutup jika tersangka nya meninggal dunia. Jadi seharusnya tidak ada alasan pembenar bahwa kasus bisa ditutupi jika telah terjadinya perdamaian . Meski kerugian negara telah dikembalikan, tapi itu tetap saja merupakan suatu tindak pidana,” terang aktivis perempuan LBH Padang ini.
Ia menegaskan, sidang sengketa informasi yang baru saja dimenangkan oleh LBH Padang ini, akan menjadi alat baru bagi masyarakat sipil Sumbar untuk melawan segala bentuk indikasi tindak pidana yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah di Provinsi Sumatra Barat.
Disisi lain, kemenangan sengketa informasi publik ini, juga harus menjadi pengingat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih serius dan proffesional dalam menangani segala bentuk kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumbar.
“Setelah dokumen LHP yang kita minta diterima, kita akan menjadikan LHP itu sebagai dasar pelaporan ulang kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda Sumbar,” ucapnya
Namun begitu, Ranti mengaku bahwa LBH Padang juga akan terlebih dahulu melakukan kajian dan melihat situasi terkini. Apakah kasus dugaan korupsi di Bapenda Sumbar itu akan dilaporkan kepada kejaksaan, atau bahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.














