“Kita siap mengawal putusan MK ini dan itu sudah kita lakukan bersama seluruh anggota,” ujarnya, Senin (26/8/24).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota DPRD Padisata Dt Kabilangan. Ia mengatakan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan dikawal.
“Kita tetap tegak lurus dengan apa yang menjadi putusan MK, dan kemauan mahasiswa akan kita perjuangkan,” ulasnya.
Dalam pantauan di Gedung DPRD, aksi mahasiswa sempat memanas dan mendesak agar seluruh anggota DPRD untuk ikut turun dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setelah berorasi kurang lebih selama dua jam, akhirnya DPRD menyetujui tujuh yang menjadi tuntutan mahasiswa. Tujuh tuntutan itu yakni Mendesak, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), KPU RI, BAWASLU RI dan Pemerintahan (KEMENKUMHAM), Agar Melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Sesuai dengan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI Tanpa ada perubahan Redaksional Kata sesuai dengan yang telah di sepakati pada Minggu 25 Agustus 2024.
Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar sepenuhnya Berkomitmen dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Hentikan segala macam cara intervensi terhadap lembaga Legislatif, Yudikatif, Pihak Penyelenggara (KPU) serta partai politik oleh Presiden Joko Widodo.














