Selasa, 18 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID OPINI

Keterbukaan Informasi Pilkada

Editor: Nasrizal
Kamis, 12/09/2024 | 17:10 WIB
Keterbukaan Informasi Pilkada

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan, merupakan landasan hukum yang dirancang untuk mengatur transparansi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Peraturan ini juga berlaku dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saat ini sudah mulai dilakukan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Indonesia. Dimana pemilihan akan dilakukan pada tanggal 27 November mendatang.

Peraturan ini disusun berdasarkan beberapa undang-undang dan peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa informasi terkait penyelenggaraan pemilu tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi pemilu melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Peraturan ini menjelaskan berbagai definisi penting terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, termasuk definisi pemilu, pemilihan, informasi pemilu, penyelenggara pemilu dan lain-lain. Dalam konteks ini, pemilu didefinisikan sebagai proses pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Termasuk juga pemilihan kepada daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota.

Penyelenggara pemilu mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Semua informasi yang dihasilkan oleh penyelenggara pemilu, baik yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola, wajib terbuka untuk publik, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.

Asas keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dari peraturan ini. Setiap informasi terkait pemilu dan pemilihan dianggap terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali jika ada alasan hukum untuk tidak mengungkapkannya. Informasi ini harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, dengan biaya yang ringan dan melalui prosedur yang sederhana.

Standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi yang diatur dalam peraturan ini bersifat khusus dan berlaku untuk semua tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemanfaatan dan nilai guna informasi tersebut bagi masyarakat luas.

Laman 1 dari 3
123Next
Tags: KI SumbarPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Pertumbuhan Ekonomi
OPINI

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB

SelengkapnyaDetails
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patah Tulang Tak Mematahkan Harapan: Aldri Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Kohai Kecewa atas Pencekalan Atlet Cilik Inkado Bhayangkara di Kejuaraan Karate Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Forki Sumbar Bangkitkan Semangat Atlet Inkado Pasaman yang Tersisih dari Kejuaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Delapan Kohai Dojo Inkado Bhayangkara Polres Pasaman dipastikan tidak dapat mengikuti Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang Tahun 2025 yang berlangsung di GOR Universitas Negeri Padang (UNP) pada 13–16 November 2025 kemaren. Keikutsertaan mereka terhenti setelah adanya gugatan dari Dojo Inkanas Pasaman.Pelatih Dojo Inkado Bhayangkara, AKP Tirto Edhi P., S.H., M.M., didampingi Agung Putra Pratama, S.H., membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media,senin (17/11/2025). Mereka menyampaikan bahwa delapan kohai yang sedianya bertanding terpaksa ditarik karena adanya keberatan resmi dari Inkanas Pasaman, yang menyebutkan bahwa para atlet itu masih tercatat sebagai anggota lama di Inkanas.Selengkap di link https://harianhaluan.id/baca/141664/orang-tua-kohai-kecewa-atas-pencekalan-atlet-cilik-inkado-bhayangkara-di-kejuaraan-karate-padang/#google_vignette
  • Konferensi Wakaf Internasional (KWI) 2025 di Kota Padang menetapkan tujuh butir Risalah Wakaf Internasional 2025 sebagai rekomendasi resmi untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.