Selasa, 18 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID OPINI

Keterbukaan Informasi Pilkada

Editor: Nasrizal
Kamis, 12/09/2024 | 17:10 WIB
Keterbukaan Informasi Pilkada

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra

ShareTweetSendShare

Peraturan ini juga menguraikan hak dan kewajiban penyelenggara pemilu dalam menyediakan informasi kepada publik. Penyelenggara memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini.

Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pemilu, mengumumkan informasi secara berkala, menyediakan informasi yang diminta dan menghadiri panggilan Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, penyelenggara juga wajib membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Pemilu (DIP Pemilu) dan menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pengumuman informasi pemilu yang wajib dilakukan secara berkala mencakup beberapa aspek penting, seperti tahapan, program, jadwal, hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan pemilu, hasil setiap tahapan, serta prosedur partisipasi publik dalam pemilu. KPU, Bawaslu dan DKPP masing-masing memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi ini secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pengumuman informasi harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk daftar informasi khusus pemilu, peraturan, keputusan, kebijakan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Dalam situasi tertentu, penyelenggara pemilu diwajibkan untuk mengumumkan informasi secara serta-merta. Informasi ini termasuk perubahan regulasi yang berhubungan dengan hak seseorang untuk dipilih atau memilih, informasi yang dapat berdampak pada kepentingan publik, serta informasi lain yang dianggap penting untuk segera diketahui oleh masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas informasi terkait pemilu termasuk pilkada, pada Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini, diatur mekanisme yang menjadi panduan bagi warga negara untuk mengakses informasi publik seputar pemilu dan pemilihan, serta untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi tidak terpenuhi.

Pasal 10 dari peraturan ini menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemohon informasi dalam mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU, Bawaslu ataupun DKPP. Pemohon dapat mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis, baik langsung maupun melalui sarana elektronik. Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP atau dokumen identitas lainnya.

Pada Pasal 11, diatur prosedur penanganan permintaan informasi setelah diajukan. Petugas informasi diwajibkan mencatat permintaan yang memenuhi syarat dalam buku register layanan informasi pemilu dan pemilihan. Setiap permintaan akan diberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan, yang akan diserahkan kepada pemohon baik secara langsung maupun melalui surat elektronik. Dengan sistem registrasi yang ketat ini, setiap permintaan informasi dapat dilacak dan diproses dengan transparansi, sehingga pemohon dapat mengetahui status permintaan mereka.

Laman 2 dari 3
Prev123Next
Tags: KI SumbarPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Pertumbuhan Ekonomi
OPINI

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB

SelengkapnyaDetails
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patah Tulang Tak Mematahkan Harapan: Aldri Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Kohai Kecewa atas Pencekalan Atlet Cilik Inkado Bhayangkara di Kejuaraan Karate Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Forki Sumbar Bangkitkan Semangat Atlet Inkado Pasaman yang Tersisih dari Kejuaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Delapan Kohai Dojo Inkado Bhayangkara Polres Pasaman dipastikan tidak dapat mengikuti Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang Tahun 2025 yang berlangsung di GOR Universitas Negeri Padang (UNP) pada 13–16 November 2025 kemaren. Keikutsertaan mereka terhenti setelah adanya gugatan dari Dojo Inkanas Pasaman.Pelatih Dojo Inkado Bhayangkara, AKP Tirto Edhi P., S.H., M.M., didampingi Agung Putra Pratama, S.H., membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media,senin (17/11/2025). Mereka menyampaikan bahwa delapan kohai yang sedianya bertanding terpaksa ditarik karena adanya keberatan resmi dari Inkanas Pasaman, yang menyebutkan bahwa para atlet itu masih tercatat sebagai anggota lama di Inkanas.Selengkap di link https://harianhaluan.id/baca/141664/orang-tua-kohai-kecewa-atas-pencekalan-atlet-cilik-inkado-bhayangkara-di-kejuaraan-karate-padang/#google_vignette
  • Konferensi Wakaf Internasional (KWI) 2025 di Kota Padang menetapkan tujuh butir Risalah Wakaf Internasional 2025 sebagai rekomendasi resmi untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.